Puluhan Tahun Beraktivitas LP3T Dorong Polres Boltim Bersama Kejati Sulut Ungkap Legalitas IUP KUD Nomontang

PORTALBMR BOLTIM – Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang adalah koperasi yang bergerak dibidang usaha pertambangan atau pengelolaan wilayah tambang rakyat. Koperasi ini berkedudukan di Desa Lanut Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Sesuai data yang diterima redaksi, KUD yang didirikan pada tanggal 19 Desember 1988, dengan nomor pendirian 244/BH/V/1988, sejak awal didirikan KUD Ini memang hanya exist dalam aktivitas pertambangan, tidak pernah merubah usaha atau-pun menambah unit usaha lain.

Dalam pengajuan awal untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP), KUD Nomontang menyiapkan lahan sekitar 215 Ha, areal tersebut disiapkan untuk nantinya diolah oleh masyarakat penambang, dibawah wilayah perijinan KUD Nomontang.

Dalam prosesnya, KUD Nomontang berhasil memperoleh IUP dari Kementerian ESDM, hingga dalam prosesnya telah beberapa kali mengalami perpanjangan,dan sampai saat ini IUP tersebut tercatat sampai tahun 2029. Perolehan izin ini tentu menjadi legalitas KUD Nomontang.

Namun ketua LP3T Sulut David wulur menilai ada keganjalan yang perlu diingkap, agar setiap izin yang terbit dan diperoleh setiap pemegang IUP tidak bertentangan dengan peraturan menteri terkait itu sendiri.

Ada hal yang menarik jika-lau kita ingin jauh menelisik ke dalam sisi wilayah pertambangan KUD NOMONTANG, Kita tau bersama bahwa, ternyata dalam lokasi tambang tersebut ada wilayah pemukiman masyarakat, bahkan secara resmi itu adalah Desa Lanut.

Jika kita melintasi Desa Lanut akan nampak didepan mata fenomena yang menarik dalam aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Akan terlihat orang atau alat berat yang mencari emas di belakang – belakang rumah warga Desa Lanut, bahan di samping bangunan tempat ibadah warga setempat.

Selain jalan desa yang rusak tak beraturan, bahkan hingga jalan lintas antar kabupaten pun tak luput ikut terdampak rusak bahkan putus. nampak juga di rumah warga ada mesin aktif dan tromol yang sedang melakukan pengolahan material yang dianggap mengandung emas.

“Melihat kondisi desa lanut yang tak beraturan dan legalitas KUD Nomontang ini harus diungkap. Karena, salah satu persyaratan mutlak untuk mendapati ijin usaha pertambangan (IUP) adalah clear nya Amdal sebagai salah satu syarat lingkungan. Sementara halaman hingga samping rumah penduduk jadi tempat pengolahan yang menggunakan bahan kimia berbahaya,’ ungkap Ketua LP3T David Wulur.

Lanjutnya, ketika dalam permohonan izin yang menjadi prinsip objek utama dalam kajian amdal adalah terpenuhinya Batas Administrasi atau jarak wilayah pertambangan dan wilayah pemukiman sesuai (KepMen ESDM No 1453 K/29/MEM/200). Karena jarak tersebut bahkan telah ditetapkan minimal 500 M.

Syarat tersebut berlaku permanen dan wajib di patuhi, Jika syarat administrasi ini tidak digunakan sebagai kajian untuk penerbitan izin, boleh dikata wilayah pertambangan tanpa menggunakan syarat batas administrasi baru KUD Nomontang, dan ini pertama terjadi di Indonesia.

“Nampak jelas KUD Nomontang ada di dalam desa Lanut, Jika merujuk dengan peraturan KepMen ESDM No 1453 K/29/MEM/200 sangat sulit untuk mendapatkan IUP. Tapi kini IUP nya KUD bisa keluar, berarti secara otomatis juga Amdal-nya clear.  Jika amdal-nya clear, apakah Kementerian menabrak aturannya sendiri..?, atau ada data yang disembunyikan dalam pengajuan izin,? Ini penting untuk diungkap. Karna faktanya KUD Nomontang ada di dalam desa Lanut, sementara aturan Kementrian telah mengatur yang mengharuskan ada jarak wilayah pertambangan emas dengan desa” ujar David Wulur.

Menariknya, selama ini dari Instansi terkait Dinas ESDM, DLH provinsi Sulawesi Utara menganggap hal tersebut bukan masalah, bahkan Informasinya setiap 3-4 bulan Tim selalu turun melakukan evaluasi lapangan di lokasi KUD Nomontang, yang paling sering kelihatan adalah Tim DLH Propinsi Sulut yang datang dengan fasilitas Negara namun tidak pernah menyentuh dugaan pelanggaran Nomontang tentang Batas Administrasi.

“Peraturan menteri sangat jelas, ini bentuk pelanggaran nyata melanggar aturan Lingkungan Hidup dan ESDM, mirisnya dinas DLH hingga saat ini diam saja, apakah ini sengaja di biarkan untuk menjadi mesin ATM, atau-kah peraturan tersebut tidak dibutuhkan lagi sebagai syarat administrasi pertambangan. Jika kajian AMDAL tidak dibutuhkan, bagaimana dengan nasib warga desa Lanut,” Kata David Wulur.

“Peraturan menteri batas administrasi belum ada perubahan. Mestinya KUD Nomontang yang berada di dalam desa lanut tidak mendapatkan izin. Melalui pemberitaan ini, saya mendorong Polres Boltim dan Kejati Sulut mengungkap siapa dibalik IUP KUD Nomontang,” Pinta Ketua LP3T David Wulur.

Hingga berita ini di publish sekertaris KUD Nomontang saat disampaikan pesan konfirmasi dari redaksi belum bisa memberikan keterangan.

Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan kepada media menyampaikan sudah memanggil pihak terkait.

“Beberapa sudah kita panggil, dalam waktu dekat pihak KUD Nomontang lainnya segera kita panggil,”  ucap Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan.

Diduga ada pelarangan lainnya, Tim redaksi masih berupaya menghubungi Kepala kejaksaan tinggi Sulawesi Utara.

Diketahui, kejaksaan tinggi Sulawesi Utara kini terus mendapat apresiasi dari publik, karena terus mendalami dugaan tindak pidana oleh  PT HWR di kabupaten Minahasa Tenggara. Provinsi Sulut.

Check Also

Warga Siap Ajukan Desa Pidung Menjadi Titik WPR

PORTALBMR SULUT – Penambang Rakyat Sulawesi Utara mendapat angin segar dan bisa bernafas legah. Kementerian …