PORTALBMR KOTAMOBAGU – Kegiatan pasar senggol di kota Kotamobagu bertempat di eks RSUD Datubinangkang menuai sorotan.
Ketua LP3T Sulut David Reza Wulur menyampaikan kegiatan tahunan bagi pedagang kaki lima mestinya terjaga dan berjalan sesuai regulasi, bukan menjadi ajang meraih keuntungan kepada pedagang kaki lima untuk kelompok yang mengatasnamakan asosiasi.
Disampaikan, mestinya budaya lokal ini harus tertata dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 untuk melindungi pedagang kaki lima dan melestarikan budaya lokal.
Penataan anggaran kegiatan Pasar Senggol di APBD tentunya sangat penting untuk mewujud nyatakan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu setiap tahun siap menggelar pasar senggol sebagai simbol melesatkan kegiatan budaya lokal yang dikemas dengan tema Pasar Senggol ini terselenggara tertib, aman dan tidak berimplikasi hukum.
Tapi kita tau bersama, tahun 2026 anggaran Pasar Senggol belum di tata dalam APBD Pemkot Kotamobagu, namun kondisi tersebut bukan berarti Pemkot Kotamobagu tidak berpihak kepada pedagang kaki lima, tapi kondisi keuangan pasca walikota Wenny Gaib dan Rendy mangkat di lantik sebagai walikota dan wakil walikota kota Kotamobagu, pemerintah pusat telah menyerukan, baik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota seluruhnya melakukan efisiensi anggaran.
“melihat kondisi keuangan hingga Pemkot Kotamobagu di bawa kepemimpinan pak wali kota Wenny Gaib belum bisa menata kegiatan pasar senggol dalam APBD karena keterbatasan anggaran. Sementara, disisi lain budaya pasar senggol menjadi salah satu aktivitas rutin tahunan dalam menyiapkan kebutuhan warga setiap menyambut hari lebaran Idul Fitri. Kedapatan harapannya kegiatan pasar senggol dapat di tata dalam APBD, sehingga para pedagang mendapat fasilitas yang cukup dengan harga sesuai aturan yang ada. Artinya, para pedagang pasar kaki lima Kotamobagu tidak harus mengeluarkan biaya jutaan rupiah untuk mendapatkan satu buah lapak untuk mereka berjualan,” ucap David Wulur.
Lanjutnya, saat ini Kegiatan pasar senggol yang berlangsung di eks RSUD Datubinangkang yang digelar oleh asosiasi membuat pedagang kaki lima harus mengeluarkan biaya jutaan rupiah tanpa ada regulasi yang jelas.
Pasar senggol yang berlabel asosiasi sebagai pelaksana ini, kuat dugaan tidak berbasis aturan dan telah terjadi pungutan liar kepada pedagang. Harga lapak bervariatif serta fasilitas hingga kini terus menjadi keluhan pedagang.
“Jika tidak berbasis regulasi Ini jelas terjadi pungli berkedok panitia pasar senggol, berdasarkan keluhan pedagang mereka dimintai harga per satu lapak Rp 4 juta hingga Rp 2 juta lima ratus ribu rupiah. Sementara fasilitas yang disediakan banyak keluhan, termasuk fasilitas listrik untuk penerangan dan biaya lain menjadi keluhan pedagang. Dampak lainnya, pasca pasar senggol selesai, siapa yang bertanggungjawab atas sampah yang ditimbulkan,” terang David Wulur.
Dijelaskan, pihaknya menerima informasi Pemkot Kotamobagu hanya sebatas menyewakan areal eks RSUD Datubinangkang atas permintaan asosiasi untuk dijadikan kegiatan pasar senggol.
“Sepanjang asosiasi tidak bisa membuktikan legalitas asosiasi dan pijakan aturan menyangkut pungutan biaya Rp 4 juta hingga Rp 2 juta lima ratus ribu rupiah per lapak, ini bisa dikatakan punggutan liar alias PUNGLI. Karena Setiap kegiatan terlebih di kelola oleh asosiasi transaksi penyewaan lapak harus sesuai dengan regulasi dan tak menyimpang dengan peraturan. Jangan memanfaatkan situasi pedagang dengan bebas menerapkan biaya semaunya,” terang David Wulur.
“Untuk mengungkap legalitas asosiasi dan penerapan harga kepada pedagang, LP3T akan melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum (APH) baik Polres Kotamobagu dan pihak kejaksaan,” tegasnya.
Hingga berita ini di publish ketua asosiasi panitia pengelola pasar senggol dan kepala BPKD Kotamobagu masih dalam upaya konfirmasi.
Diketahui, Pungutan liar (pungli) dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) utamanya dijerat sebagai tindak pidana pemerasan atau korupsi, dengan pasal kunci meliputi Pasal 368 KUHP (pemerasan, ancaman 9 tahun penjara) dan pasal-pasal terkait suap atau penyalahgunaan wewenang bagi pegawai negeri (seperti Pasal 418/423).
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya