Dimasa Gubernur Olly Dondokambey Desa Lanut Porak Poranda Polres Boltim Dalami Izin KUD Nomontang

PORTALBMR BOLTIM – Masa kepemimpinan gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey berpasangan dengan Steven Kandouw memimpin sulut berturut -turut selama dua periode, mulai 12 Februari 2016 hingga 20 Februari 2025.

Terkait aktifitas KUD Nomontang di Desa Lanut kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tentu melalui proses kaidah perijinan sebuah aktivitas Pertambangan oleh instansi di provinsi pada masa pemerintahan gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Mulai permohonan rencana lokasi pertambangan di masukkan ke Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang terbentuk berdasarkan SK Gubernur, diketuai oleh Sekprov dan beranggotakan Instansi terkait termasuk ESDM dan Lingkungan Hidup provinsi Sulut, karena salah satu tugas tim ini adalah memastikan zonasi rencana lokasi apakah masuk dalam RTRW dan sudah sesuai dengan berbagai regulasi yang mengatur untuk bagaimana lokasi tambang selayaknya.

Sàat ini Public dunia Tambang kembali dibuat tercengang atas apa yang didapati tentang administrasi dan legalitas KUD Nomontang. Betapa tidak, Koperasi sekelas KUD Nomontang yang kelihatan kecil, bahkan jika akan dibandingkan dengan PT. JRBM yang skala besar serta statusnya sangat jauh, namum keluasan Administrasi oleh Instansi atau-pun Kementerian terkait yang diperoleh KUD Nomontang terkesan “Paripurna” namun berbeda secara faktual yang ada.

Ketua LP3T Sulut David wulur mengatakan pihak Kementerian ESDM telah menegaskan bahwa per tanggal 10 Februari 2026 kemarin, lewat Dirjen Minerba telah mengeluarkan Surat Peringatan kepada KUD Nomontang dengan Nomor T-1564/MB.07/DBT.KM/2026, tentang Peringatan atas kewajiban penyampaian laporan berkala konservasi mineral dan batubara. Seperti yang termuat dalam Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tettang tata cara penyusunan, Penyampaian dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dijelaskan, pada Pasal 25-28 yang menjelaskan Sanksi Administratif terhadap ketidakpatuhan Penyampaian Pelaporan Berkala termasuk RKAB, yang diatur setiap triwulan di Tahun berjalan, surat ini dibagian akhir bisa berimplikasi pada pencabutan izin kegiatan pertambangan.

Lanjutnya, Secara detail dan rinci dijelaskan dalam regulasi tersebut bahwa untuk awal, ketidakpatuhan dalam memasukkan Laporan Berkala akan diberikan Sanksi peringatan tertulis, paling banyak 3 (tiga) kali dengan space waktu 30 hari kalender per peringatan.

Apa bila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka oleh Kementerian ESDM akan mengeluarkan ultimatum penghentian sementara kegiatan sebagian atau keseluruhan usaha pertambangannya. Paling lambat 60 hari sejak surat ultimatum diatas diturunkan, apabila masih tidak patuh, maka Kementerian ESDM akan menerbitkan Surat Pencabutan izin, yang berarti Perusahan atau Koperasi KUD Nomontang tidak lagi bisa berkegiatan atau tidak lagi berizin.

Dari amanat regulasi diatas, terlihat jelas dan tegas bahwa kepatuhaan Administrasi terhadap Perusahan/Koperasi yang secara resmi bergerak dibidang pertambangan itu menjadi prioritas dan penting dilaksanakan, karena menjadi salah satu titik control Pemerintah baik daeraah maupun Pusat atas aktivitasnya.

“Ada hal menarik yang didapati ketika saya mencoba masuk dalam Link resmi ESDM yang menginformasikan system informasi data seluruh tambang Indonesia “MOMI (Minerba One Map Indonesia)”. Dalam keterangan tersebut terpampang jelas segalah hal Informasi termasuk kewajiban Perusahan/Koperasi dalam Penyampaian Laporan Berkala. Dalam profil KUD Nomontang pada Link tersebut, terlihat bahwa keterangan terakhir pemasukkan RKAB Tahun 2020, sementara proses keseluruhan sanksi administrasi dalam Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 sampai dengan pencabutan izin itu hanya memakan waktu 150 Hari atau kurang dari setahun. Ketika dibandingkan dengan status kepatutan KUD Nomontang yang tertib terakhir tahun 2020, maka saat ini sudah berjalan tahun ke-6 atau izin kegiatan KUD Nomontang telah lama dicabut,” ungkap David Wulur.

Namun fakta berbicara lain, kondisi tersebut diatas tidak berpengaruh terhadap proses pertambangan atau aktivitas KUD Nomontang, bahkan pihak Nomontang kelihatan aman, nyaman dan tetap stabil dalam beraktivitas.

“Titik inilah menurut saya bahwa KUD Nomontang sangat “SAKTI”,  berdasarkan tertib administrasi, mestinya sudah ada sanksi dari Kementerian ESDM yang harusnya diberikan, atau mungkin sudah diberikan sanksi tapi ternyata  tidak berpengaruh. Sebenarnya terlalu jauh jikalau ada Kalimat yang muncul bahwa Negara tidak berani sentuh KUD NOMONTANG, namun akhirnya interpretasi public akan sampai kesana apabila melihat kondisi tersebut,” ujar David Wulur.

Pihaknya sebagai LP3T dan aktivis Pemerhati Lingkungan meminta, agar stakeholder Pemerintah terkait, baik di Daerah Maupun Pusat segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan hal tersebut, karena selain Linkungan yang saat ini porak poranda, ada pemukiman warga didalamnya yang pasti akan berdampak risiko bencana dan ancaman lingkungan dari proses yang tidak teratur tersebut.

Diketahui, Wilayah KUD Nomontang berada dalam pemukiman Desa Lanut yang kini desa tersebut nampak Porak-poranda. Akses jalan putus dan aktivitas pertambangan berada dalam lingkungan desa (di samping rumah penduduk desa). Bahkan akse jalan desa nampak rusak, serta daerah aliran sungai dan ketersediaan air bersih menjadi tanda tanya.

Sementara, dalam aturan mulai dari Undang-undang 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Permen Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk usaha dan kegiatan penambangan terbuka, dan KepMen ESDM No 1287 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan kaidah teknik penambangan yang baik (KTPB), semua aturan tersebut salah satunya mengatur secara tegas hal yang sama, yaitu tentang batas administrasi antara wilayah Pemukiman dan Pertambangan.

Bahkan dalam kajian Amdal secara tegas dimuat dalam KepMen ESDM No 1453 K/29/MEM/2000, tidak akan pernah disetujui Amdal dari sebuah aktivitas Pertambangan apa bila Batas Administrasi tersebut tidak terpanuhi.

Dari semua regulasi diatas yang sama mengatur batas Administrasi aktivitas pertambangan, jika dalam kajian terdapat bertentangan di pastikan tidak bisa mendapatkan izin.

“Inilah menurut saya KUD Nomontang”SAKTI” dan mungkin Nomontang satu-satunya Tambang Emas yang ada dalam pemukiman warga (Wilayah Desa) adalah KUD Nomontang yang sampai saat ini masih beroperasi. Tentu ini menjadi pertanyaan besar dan kenapa bisa.? Sementara dalam aturannya sangat jelas dan wajib dipatuhi,”  Tegas David Wulur.

“Apakah Kementerian sendiri yang menabrak aturannya atau Kementrian tidak disuguhkan dengan data ril yang sebenarnya KUD Nomontang itu berada dalam pemukiman Desa Lanut,” tambahnya.

Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan mengatakan saat ini pihaknya terus mendalami keberadaan KUD Nomontang.

“Kita terus mendalami legalitas KUD Nomontang. Pemenuhan perizinan wajib dilakukan terutama lingkungan, jika tidak, pemegang izin tentu ada konsekwensinya. Pengurus KUD Nomontang sudah dipanggil, untuk perkembangannya tentu akan disampaikan,” Ucap Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan.

Hingga berita ini di publish terkait data Link resmi ESDM yang menginformasikan system informasi data seluruh tambang Indonesia “MOMI (Minerba One Map Indonesia)” Ketua KUD Nomontang masih dalam upaya konfirmasi.

Check Also

Desa Lanut Nampak Porak-Poranda Pengurus KUD Nomontang Terancam Pidana

PORTALBMR BOLTIM – Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyebabkan kerusakan lingkungan berat (desa hancur) …