Ada Desa Dalam Wilayah Tambang Polres Boltim Seriusi Izin AMDAL KUD Nomontang

PORTALBMR BOLTIM – Pengurus KUD Nomontang sebagai pemegang IUP dalam pertambangan emas di Desa Lanut Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendapat Desakan dari David Reza Wulur ketua LP3T Sulut.

Melihat kondisi desa Lanut yang di dalamnya ada KUD Nomontang membuat LP3T mencurigai KUD Nomontang tidak memiliki izin. Kalau-pun KUD Nomontang memiliki izin AMDAL dan lainnya, kondisi desa Lanut tidak Porak-Poranda seperti baru selesai digempur akibat peperangan.

“Saat ini lihat saja kondisi desa Lanut, hancur porak-poranda seperti baru habis di gempur perang. Kasihan, akses jalan desa rusak, halaman di rumah penduduk jadi areal tambang, perkebunan dan hutan nampak rusak tak terkendali. Kondisi ini patut dipertanyakan, apakah KUD Nomontang benar memiliki izin..?,” ungkap David Wulur.

Lanjutnya, dalam regulasi untuk mendapatkan AMDAL telah di atur regulasi dalam Kementerian. Berdasarkan ketentuan KepMen ESDM No 1453 K/29/MEM/2000  sangat jelas bahwa, harusnya tidak akan disetujui Amdal dari sebuah aktivitas Pertambangan apabila hal tersebut diatas tidak terpenuhi.

“KepMen ESDM No 1453 K/29/MEM/2000 adalah peraturan tertanggal 3 November 2000 mengenai Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum. Pedoman ini mencakup pengusahaan pertambangan, pengelolaan lingkungan, pengembangan masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan. Jika merujuk peraturan di atas, izin KUD Nomontang dan AMDAL ini patut di pertanyakan, baik DLH dan ESDM provinsi. Kalau ada AMDAL ko bisa ada AMDAL. ? sementara di dalam wilayah tersebut ada desa Lanut, dan Desa Lanut kini nampak porak-poranda. ,” Ungkap David Wulur.

Jangan sampai selama ini kementerian tidak mendapat informasi detail terkait wilayah KUD Nomontang yang di dalamnya terdapat ada desa Lanut.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 4 Tahun 2012, jarak aman minimal tepi galian tambang terbuka terhadap permukiman atau fasilitas umum adalah 500 meter,” Tambahnya.

Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan menyampaikan akan menurunkan tim terkait desak LP3T.

“Setiap informasi kami akan tindak lanjut, kita segera menurunkan tim. Semua aktivitas tentu harus mengacu dengan regulasi yang ada, apa terlebih KUD Nomontang sebagai pemegang IUP wajib menjaga Wilayah pertambangan yang tertib dan ramah lingkungan. Kami juga sudah mendapat informasi, RKAB KUD Nomontang periode triwulan III dan IV tahun 2025 belum dilaporkan. Selain itu, di dalam desa itu sendiri ada aktivitas pertambangan dan masyarakat desa ada dalam lingkungan Pertambangan” Kata AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan.

Check Also

Gubernur YSK Hentikan 14 Perusahaan Untuk Perpanjang IUP Termasuk KUD Nomontang

PORTALBMR SULUT – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus  Komaling (YSK) memastikan tak akan memberikan …