Pengacara RA Siap Melapor di Polda Sulut Warga Sario Mogan Joseph Terancam Pidana 4:Tahun Penjara

PORTALBMR SULUT – Warga kecamatan Sario Kota Menado MJTT alias Morgan Joseph  dipastikan akan berhadapan dengan penyidik Polda Sulut. Lelaki yang berprofesi sopir tersebut akan dilaporkan ke Polda Sulut oleh pengacara RA, karena telah menjaul kendaraan milik RA mobil Avanza DB 1155 QK warna Aqua blue.

Mogan Joseph terbilang nekat, kendaraan milik RA warga kotamobagu yang dititipkan kepadanya, telah di jual tanpa sepengetahuan RA pemilik kendaraan. Mogan bisa dikenakan sanksi pidana dan dapat dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

MJTT alias Mogan Joseph dikenal berusaha menerima jenis titipan barang, dengan cara memberikan pinjaman uang dan menyusun bunga pinjaman “rente”. usaha tersebut diduga tidak memiliki syarat legalitas resmi yang berbentuk badan hukum.

Kronologi singkat, awalnya satu unit mobil Avanza DB 1155 QK sempat dititipkan oleh lelaki MD kepada Morgan Joseph. Pertemuan antara MD dan mogan di pertemukan oleh EK alias Kaloh oknum anggota polisi aktif bertugas di satuan Brimob Polda Sulut.

Pada bulan Juli tahun 2025, setelah EK alias Kaloh pertemukan MD dengan mogan, maka terjadilah titipan mobil. MD menerima dana pinjaman dari mogan sebesar Rp 30 juta rupiah. Kemudian mobil tersebut dititipkan kepada Morgan.

Berjalannya waktu, orang tua MD yakni RA mengetahui, bahwa kendaraan miliknya telah di titipkan MD kepada Morgan. Mengetahui hal tersebut RA langsung mengundang Mogan dan EK alias Kaloh oknum polisi brimob Polda Sulut untuk membicarakan penebusan barang titipan.

Pertemuan berlangsung di rumah RA di Kotamobagu. Dalam pembicaraan uang yang diterima MD darii mogan sejumlah Rp 30 juta rupiah, kemudian harus dikembalikan Rp 35 juta rupiah kepada Morgan Joseph.

Dalam Pembicaraan RA menyetujui jumlah pengembalian uang itu, namun saat itu RA belum bisa menyerahkan jumlah uang sebesar Rp 35 juta kepada Morgan Joseph.

Pembicaraan terus berlangsung baik dengan rasa kekeluargaan dan RA tidak permasalahkan mobilnya di titipkan kepada Morgan. Kemudian atas kesempatan bersama dan uang Morgan Joseph bisa diadakan, RA menyampaikan, baiknya pasarkan saja dan menjual kendaraan itu dengan harga Rp 100 juta rupiah. Jika terjadi penjualan, silahkan ambil jumlah uang mogan sebesar Rp 35 juta, dan sisa uang penjualan kendaraan di kasih kepada RA.

“Dalam  pembicaraan mobil itu di jual saja, agar cepat mengembalikan uang Morgan dan mogan mengiyakan itu, saya juga mengiyakan mobi saya berada sama Morgan sambil dipasarkan dan menunggu pembeli dengan harga Rp 100 juta rupiah. Jika sudah terjual, silahkan ambil uang Morgan Rp 35 juta rupiah dan sisanya diserahkan ke saya,” Ungkap RA pemilik kendaraan.

Pada pertemuan itu mogan bersama EK alias kalo bersepakat dan mereka kembali ke menado kemudian menindaklanjuti hasil pembicaraan kendaraan DB 1155 QK untuk di jual. Dengan Harga yang diberikan RA Rp 100 juta rupiah.

Selama berbulan bulan kendaraan RA berada sama Mogan, mereka berdua saling memberikan informasi tentang harga pasaran tawaran pembeli. Selama belum ada pembeli, RA tidak memaksa bahwa kendaraan miliknya di kembalikan dulu di Kotamobagu

Namun yang terjadi, pada bulan Desember 2025 kendaraan telah di jual oleh Morgan tanpa sepengatahuan RA. Diam – diam kendaraan sudah terjual dengan harga Rp 51 juta kepada Fenty Bahe warga Likupang.

Terungkapnya mobil RA sudah terjual secata diam diam oleh Morgan. Pada bulan Januari 2026 RA menghubungi Morgan melalui telepon dan menyampaikan, bahwa sudah ada pembeli yang siap membayar mobil tersebut.

“Waktu saya telfon, saya sampaikan Morgan, ini ada yang mau beli mobil dan saya bersama pembeli akan ke menado, Usai menyampaikan hal tersebut, saya kaget, Morgan menyampaikan “om itu oto kita so jual” sambil memberikan bukti kwitansi transaksi sebesar Rp 51 juta rupiah,” ucap RA pemilik kendaraan.

Mendengar mobilnya di jual diam diam tanpa sepengatahuan dan anehnya lagi, sisa uang penjualan tidak diberikan kepada RA. Sehingga dalam waktu dekat RA segera melaporkan mogan Joseph warga kecamatan Sario ke Polda Sulut.

Sementara fenty Bahe pembeli kendaraan DB 1155 QK saat menghubungi RA menyampaikan ia tau kendaraan itu milik Mogan.

“Pak Waktu saya mau beli mobil itu, Mogan sempat telfon dengan kakak-nya katanya anggota polisi, ia harus meminta persetujuan dari kakaknya, usai habis telfon kata mogan kakaknya telah menyetujui kendaraan di jual, karena di bilang sudah ada persetujuan dari kakanya sehingga saya membeli kendaraan itu pak,” ucap RA menurunkan penyampaian fenty bahe kepadanya.

Dari keterangan fenty bahwa mogan Joseph sempat menelfon kakaknya yang meminta persetujuan agar kendaraan di jual saja, RA menduga yang dimaksud mogan Joseph itu EK alias Kaloh oknum polisi.

Jika itu benar EK alias kaloh yang menyetujui kendaraan itu di jual kepada Fenty bahe, Pengacara RA akan melaporkan EK alias Kaloh ke propam Polda Sulut. EK alias kaloh adalah anggota brimob yang saat ini Dansat Brimob Polda Sulut dipimpin Kombes Pol Robby Medianus Samban.

Ra mengatakan tidak menyalahkan fenty bahe, ia hanya mengingatkan,adanya persoalan ini kendaraan jangan sampai di pindah tangankan, karena penjualan kendaraan ini tanpa sepengetahuan dirinya.

“Ibu fenty bahe orangnya’ baik dan mau berkomunikasi dan menerima saran dan tidak akan menjual kendaraan tersebut kepada orang lain, ia takut akan tersangkut hukum. Ibu Fenty juga sempat menyampaikan, mogan pernah menghubunginya dan menyampaikan kepada ibu Fenty bahe, jual saja mobil itu ke orang lain ibu. Dari Keterangan itu, saya menilai ada “Mens rea” mogan dengan kendaraan saya,” ucap RA yang didampingi pengacaranya..

 “Menjual kendaraan milik orang lain tanpa sepengatahuan pemilik itu adalah perbuatan melawan hukum,yang bisa diancam sesuai pasal Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ucap pengacara RA

 

Check Also

Dugaan Terjadi Pungli LP3T Siap Melaporkan Ketua Asosiasi Panitia Pasar Senggol

PORTALBMR KOTAMOBAGU – Kegiatan pasar senggol di kota Kotamobagu bertempat di eks RSUD Datubinangkang menuai …