PORTALBMR BOLTIM – Terkait kepemilikan lahan perkebunan milik Basri Ismail di Desa Buyat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang di polemikan kemudian di klaim bahwa, perkebunan itu milik Jemmy Nano warga yang sama membuat Basri Ismail pemilik lahan perkebunan ungkap fakta sejarah.
Tahun 2004 awal Basri Ismail merintis Areal tersebut.
Dikatakan, dahulu perkebunan yang ia rintis masih ada dalam wilayah areal perkebunan desa Bukaka kabupaten Boltim yang dikenal dengan perkebunan Ilantat. Saat merintis ia dan istrinya membuka hutan belantara menjadi lahan perkebunan dan menanam bermacam-macam jenis tumbuhan tanaman.
Bermodalkan tenaga dan tinggal di hutan seadanya di gubuk papan, pasangan suami istri ini terus bekerja, berlahan – lahan hutan yang mereka rintis berubah menjadi areal perkebunan. Mereka terus bertahan dan tinggal sambil berkebun untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Terjadi Pemekaran di Desa Buyat
Kini Wilayah Desa Buyat sudah dimekarkan menjadi enam desa, yaitu Desa Buyat, Desa Buyat Satu, Desa Buyat Dua, Desa Buyat Barat, Desa Buyat Tengah dan Desa Buyat Selatan.
Adanya pemekaran, dahulu areal perkebunan ilantat yang ia rintis masuk di desa Bukaka dan belum sempat diterbitkan surat dari desa bukaka. Karena pemekaran dan areal itu masuk di desa Buyat Barat, sehingga ia harus mengurus surat lahan perkebunan ilantat di Desa Buyat Barat.
Mulai muncul klaim lahan yang dirintis.
Pada saat Basri Ismail mengurus surat di desa Barat mulai muncul klaim lahan, bahwa hutan yang ia rintis dan telah menjadi areal perkebunan adalah bekas rintisan Jimmy Nano.
Basri Ismail mengungkapkan, saat mendengar lahannya di klaim, ia mendatangi Jimmy Nano dan menanyakan sekaligus mengajak untuk meminta Jimmy Nano menunjukkan dimana batas lahannya yang ia rintis.
“Pada waktu itu, saya dan perangkat desa akan mengadakan pengukuran lahan saya, saat itu juga saya mengajak Jimmy Nano dengan tujuan saya, jika ada lahannya di ilantat agar ia (Jemmi Nano) bisa tunjukkan sehingga tidak salah dalam pengukuran. Saat di lokasi kita sempat memberikan tali Kepada Jimmy Nano untuk menarik tali dan mengukur dibatas lahan yang ia klaim. Namun Jimmy Nano saat itu tidak mau menarik tali, ia katakan, ia takut karena tidak tau batas-batas nya. Saat itu juga saya mulai yakin Jimmy Nano tidak pernah datang merintis ke lokasi ilantat dan ia tidak mampu menunjukkan dimana tempat tinggalnya,. Selain itu dia tidak tau batas-batas lahan,” Ucap Basri Ismail.
Pengukuran lahan berlanjut dengan pengukur dari pemerintah desa Buyat Barat.
Lanjut Basri, Jimmy Nano tidak mau mengukur karena tidak tau batas-batas lahan. Terpaksa saya bersama Pengukur melakukan pengukuran. Setelah sesuai dengan areal yang saya rintis kami balik ke desa. Sesampai di desa saya menanyakan kepada pengukur desa kapan gambar dan surat perkebunan saya akan saya terima.
” Kata pengukur nanti saya buat gambar dulu sesuai yang di ukur setelah disahkan baru akan berikan kepada saya. Saya menunggu Tapi surat itu tak kunjung terbit. Menurut pengukur desa Jimmy Nano melarang menerbitkan surat di lahan itu, kata Basri Ismail menirukan penyampaian pengukur. Saya merasa ini ada yang tidak baik, Kenapa Jimmy Nano melarang pengukur untuk menerbitkan surat, sambil menganalisa tiba-tiba saya mendapat informasi Jimmy Nano telah melaporkan saya di Desa,”Kata Basri Ismail.
Pertemuan klarifikasi sempat terjadi di Desa
Adanya laporan sehingga kami di pertemukan untuk musyawarah di desa. Padabsaat musyawarah Jimmy Nano tidak mampu membuktikan bahwa dia pernah merintis di wilayah tersebut. Dan anehnya lagi, ia melarang untuk menerbitkan Surat lahan yang telah saya rintis. Pertemuan di desa itu saya menilai, Jimmy Nano bertahan dengan tidak memiliki dasar. Sehingga saya memutuskan melaporkan persoalan ini di tingkat kecamatan.
Terjadi pemanggilan pertama pemeriksaan kedua pihak di tingkat kecamatan.
Sesuai dengan panggilan Surat dari kecamatan saya dan Jimmy Nano menghadiri panggilan pemeriksaan di kantor kecamatan. Ketika di kantor kecamatan Kami di BAP dan ditanyakan history tentang batas-batas wilayah, kapan merintis dan apa saja yang ditanami. Setelah itu menandatangani BAP.
“Saya bisa menjelaskan batas area history dan fakta,. Tapi Jimmy Nano mengakui tidak pernah merintis dan menanam pohon di areal perkebunan ilantat, dan BAP itu ia tandatangan. Meski tak ada sejarah Jimmy Nano tetap bertahan mau lahan saya itu di serahkan kepada nya, ini kan aneh,” Ucap Basri Ismail.
Panggilan kedua dari pemerintah kecamatan untuk mediasi.
Pada pertemuan pertama di kantor kecamatan, pemerintah kecamatan sudah mengingatkan kepada Jimmy Nano, agar pada pertemuan kedua Jimmy Nano hadir kembali dan membawa saksi yang menguatkan, bahwa ia pernah merintis di areal milik Basri Ismail dan ada bukti tanaman apa yang Jemmi Nano tanami.
“Undangan kedua dari kantor kecamatan Jimmy Nano tidak hadir,, sehingga, dari hasil BAP pertama dan Jimmy Nano mengakui ia tidak pernah merintis dan menanam pohon di areal itu. Sesuai fakta yang ada pemerintah kecamatan mengeluarkan surat lahan itu bagi saya,” ucap Basri Ismail.
Basri Ismail Tetap tenang dan lebih mengutamakan kekeluargaan.
Menurutnya urusan lahan ini sangat sederhana, buktikan saja kalau benar pernah merintis dan telah menanam di areal itu. Setahu saya, saat di kantor kecamatan semua sudah terungkap, Jimmy perna di tanya, apa pernah di tahun itu pemerintah desa Buyat Barat memerintahkan warganya merintis di areal ilantat, dan Jimmy Nano menjawab tidak pernah.
“Saat pemeriksaan keterangan di kecamatan pernah ditanya, apakah pernahkah pemerintah desa Buyat Barat pada tahun itu menyuruh warganya membuka lahan perkebunan di areal ilantat yang saya miliki. Jimmy Nano mengatakan tidak pernah. Olehnya, dengan bukti fakta yang saya miliki dan keterangan Jimmy Nano tidak pernah merintis di areal ilantat, sehingga pemerintah kecamatan mengeluarkan Surat lahan perkebunan itu untuk saya,” beber Basri Ismail.
“adanya klaim lahan ini sya merasa terganggu dan dituding merampas hak orang. Jika ada mediasi di desa saya akan hadir dan menjelaskan sesuai fakta yang ada dan berharap ini menjadi musyawarah terakhir dan berjalan baik secara kekeluargaan. Jika masih saja Jimmy Nano terus mengkalim lahan saya tanpa bukti, saya akan melaporkan hal ini resmi ke Polda Sulut,” Tandas Basri Ismail..
Berikut hasil mediasi di kantor kecamatan Kotabunan kabupaten Boltim
1 Berdasarkan keterangan dari kedua belah pihak memang kedua belah pihak tidak mempunyai surat.
2 Bapak Basri Ismail telah berkebun dilahan tersebut sudah 20 tahun, dan dibuktikan dengan penanaman cengkeh, pala dan tanaman lainnya. Dan Bapak Basri ismail mempunyai tempat tinggal (Sabua) dilahan tersebut.
3 Dari keterangan kedua belah pihak diperoleh fakta bahwa saudara Bapak Basri Ismail telah menguasai tanah tersebut selama 20 tahun
4 Bapak Jemi Nano tidak mempunyai bukti penguasaan tanah. Dengan tidak adanya tanaman yang ditanam di dalam lahan tersebut
5 Pada panggilan mediasi kedua dengan agenda penyusunan kesimpulan atas hasil mediasi atas sengketa tanah di Perkebunan ilantat, Bapak Jemi Nano tidak menghadiri panggilan mediasi, padahal dari pihak pemerintah kecamatan telah menurunkan surat mediasi kepada kedua belah pihak, namun yang hadir hanya Bapak Basri Ismail.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya

