PortalBMR KOTAMOBAGU – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan PermenPANRB No. 4 Tahun 2025, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan 37 jam 30 menit per minggu di luar jam istirahat.
Jam kerja ini berlaku Senin sampai Jumat, dimulai sekitar pukul 07.30–08.00 waktu setempat, dengan durasi istirahat 60 menit (Senin–Kamis) dan 90 menit (Jumat).
Sesuai sumpah dan janji sebagai ASN, Ketentuan Hari dan Jam kerja tersebut dilaksanakan seluruh ASN sesuai dengan fungsi dinas dan bidang masing-masing dengan melakukan pelayanan kepada masyarakat penuh tanggung jawab dengan aturan kedisplinan ASN.
Selain menjalankan kepatuhan dan disiplin ASN sebagaimana yang di atur. Hari dan waktu ASN penting untuk di ketahui. Pada Saat ASN menjalankan tugas di hari dan jam kerja yang ditentukan Hari Senin-Jumat, tanpa kita sadari, setiap ASN telah mengabaikan urusan keluarga mereka demi menjalankan tugas pelayanan total dan menjalankan program untuk masyarakat.
Perbincangan di ruang redaksi dengan para ASN yang sambil menikmati kopi terungkap harapan yang dititipkan kepada walikota Wenny Gaib, agar bisa merubah sistem pemerintahan budaya lama yang “Melupakan Hak ASN”.
Harapan mereka sangat sederhana, di hari Sabtu-Minggu hari bagi mereka dapat dilindungi, sehingga mereka bisa menyelesaikan urusan keluarga yang telah mereka abaikan selama menjalankan tugas di hari Senin-Jumat sebagaimana yang telah di atur sebagai ASN. Meraka meyakini Wali kota bapak Wenny Gaib akan memperhatikan hak hari ASN dan menghentikan budaya lama.
ASN: “Selama ini sebagai ASN kami selalu siap dan menjalankan instruksi di hari dan jam kerja sesuai yang di atur,. Bahkan, Jika tidak mematuhi, kami siap menerima sanksi hingga pemotongan TPP dan Sanksi lainnya sebagaimana yang di atur.”
Namun budaya lama masih ada, di hari dan jam kerja dan bukan berkaitan dengan dinas dan bidang, ASN wajib hadir, jika tidak sanksi pemotongan TPP akan dikenakan. Semacam peresmian stau Iven kegiatan lain yang ada panitia pelaksana dan tidak ada kaitannya dengan dinas dan bidang ASN. Tapi melalui instruksi kepala dinas dan bidang meminta wajib hadir meski itu di luar hari dan jam kerja ASN, kami wajib hadir. Jka tidak akan di kenakan pemotongan TPP.”
“Kondisi ini yang kami alami meskipun bukan di hari dan jam kerja, mestinya di hari itu kami harus berada bersama dan menyelesaikan urusan keluarga. karena instruksi melalui dinas masing -masing kami terpaksa wajib hadir Jika tidak hadir, ada pemotongan TPP. Budaya lama ini Kami merasa, selain mengambil hak kami, apakah pemotongan TPP diluar hari dan jam kerja ASN itu bukan Maslah.”.? Pak walikota harus mengetahui hal ini”, sambung ASN
Ditengah Perbincangan di HUT Kotamobagu mereka hanya berharap kepada Wali kota kotamobagu, agar bisa menghilangkan budaya lama dan memperhatikan/menghargai waktu hari mereka. Hari Sabtu hingga Minggu akan mereka gunakan bersama keluarga.
Keluhan dan harapan ASN ini seakan mewakili perasaan ASN yang ada di Kotamobagu. Perbincangan dengan penuh canda ini menerangkan, bahwa kehidupan hari dan waktu ASN untuk bersama dengan keluarga mereka hanya dua hari saja hari Sabtu -minggu. Hari,-hari itu akan mereka gunakan bersama keluarga dan menyelesaikan bermacam tanggung jawab yang ditinggal selama menjalankan tugas sebagai ASN.
Mengenai waktu dan hari dalam perbincangan ada benarnya juga. Ketika dibandingkan dengan masyarakat yang tidak terikat dengan hari dan waktu seperti ASN, tentu mereka memiliki hari dan waktu cukup panjang bersama dengan keluarga. Meski begitu, masih banyak dan belum tentu urusan keluarga bisa terselesaikan. Bagaimana dengan ADN, yang dalam seminggu mereka hanya memiliki dua hari saja, hari Sabtu dan hari Minggu.
ASN: “Dirgahayu Kota Kotamobagu ke-116, semoga di HUT Kotamobagu kami ASN mendapatkan kado yang terbaik dari walikota, dua hari kami bisa nikmati Full bersama keluarga Itu adalah hal hadia terindah bagi kami ASN. Semoga di kepemimpinan bapak wali kota Wenny Gaib dapat hentikan budaya lama ini. Kan aneh, kegiatan diluar hari jam kerja ASN dan bukan kegiatan Pemkot tapi seluruh ASN wajib hadir dan absensi masing masing dinas, jika tidak, akan dikenakan sanksi pemotongan TPP,”, keluh ASN. Dirgahayu Kota Kotamobagu KOTAMOBAGU BERSAHABAT.” Ucap kompak para ASN.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya