Masyarakat Buyat Barat Dibuat Geram Rey Simbala Dan Basri Ismail Resmi Dilaporkan Ke Polres Boltim

PortalBMR BOLTIM – Selain luas status lahan Perkebunan Tapak Moyondi, Desa Buyat Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) antara Basri Ismail dan Jemmi Nano masih dalam permasalahan kepemilikan, muncul lagi persolan baru.

Kini Warga Desa Buyat Barat resmi melaporkan dugaan aktivitas Penambangan emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga melibatkan Basri Ismail dan Rey Simbala ke Polres Bolaang Mongondow Timur.

Laporan Pengaduan warga ke polres Boltim bukan tanpa fakta, Rey Simbala dan Basri Ismail diduga kuat melakukan aktivitas penambangan ilegal dengan menggunakan alat berat jenis excavator di wilayah Perkebunan Tapak Moyondi, Desa Buyat Barat. Kegiatan tersebut ditenggarai tanpa mengantongi izin resmi pertambangan serta persetujuan masyarakat, pemerintah desa dan Tokoh masyarakat Buyat Barat.

Jumat, 23 Januari 2026 Kepada media Ivan Paputungan yang mewakili masyarakat Buyat Barat menyampaikan, laporan terhadap Basri Ismail dan Rey Simbala telah disampaikan secara resmi ke Polres Boltim dan disertai dengan sejumlah bukti lapangan.

“Kami sudah melaporkan Basri Ismail dan Rey Simbala ke Polres Boltim atas dugaan penambangan ilegal. Laporan tersebut disertai dengan bukti-bukti di lapangan,” tegas Ivan Paputungan.

Lanjut Ivan,kedua terlapor bukan merupakan penduduk Desa Buyat Barat maupun Desa Buyat Bersatu. Namun, keduanya diduga telah melakukan aktivitas penambangan tanpa izin sejak November 2025.

“Atas dasar itu, kami mengambil langkah melaporkan kasus ini ke Polres Boltim agar segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” Pinta Ivan Paputungan.

Selain memicu konflik sosial di tengah masyarakat, aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut segera dihentikan. Kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Ia juga menegaskan aktivitas penambangan tanpa izin tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara tegas mengatur larangan dan sanksi pidana terhadap praktik pertambangan ilegal.

“Melalui laporan ini, masyarakat Buyat Barat minta Polres Boltim segera mengambil langkah tegas,“ Ucap Ivan Paputungan.

Harapannya, pengaduan yang resmi di polres Boltim agar segera ditindaklanjuti guna stabilitas masyarakat dan pencegahan kerusakan hutan oleh oknum perampok Sumber Daya Alam di Boltim tanpa izin.

“Jika masih berlarut-larut dan Rey Simbala dan Basri Ismail terus melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin, kami masyarakat Buyat Barat akan segera menghentikannya,” Tegas Ivan.

Hingga berita ini di publish awak media terus berupaya untuk menghubungi Rey Simbala dan Basri Ismail yang diduga melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Check Also

Warga Dilarang Masuk..! Diduga Pelabuhan Milik PT JRBM Di Desa Motandoi Mirip Morowali. Kabid: Ada Negara Dalam Negara

PortalBMR HUKRIM – Keberadaan pelabuhan diduga milik PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) tidak memberikan …