Diduga Nama Mantan Gubernur Muluskan Aktivitas PETI Rey Dan Basri Kuasai Garini

PortalBMR BOLTIM – Sumber Daya Alam (SDA) berupa material mengandung logam emas di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) cukup tersedia untuk mensejahterakan masyarakat.

Wilayah yang dikelilingi bukit dan gunung hingga terbentang bibir pantai di kabupaten Boltim ini, menjadi sasaran para pengusaha. Bahkan, demi memuluskan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), nama elit mantan “gubernur” dan petinggi partai menjadi tameng oknum pelaku PETI guna memuluskan praktek ilegalnya.

Bahkan, informasi yang diperoleh nama mantan pejabat “gubernur” dan nama petinggi partai semakin kuat untuk memuluskan aktivitas PETI. Areal yang mestinya tak bisa di sentuh karena berstatus hutan lindung kini berubah menjadi areal pertambangan diduga milik oknum pengusaha BI alias Basri dan RS alias Rey.

Hal tersebut terungkap oleh masyarakat. Sabtu, tanggal 13  Desember 2025 dan tanggal 17 Januari 2026, di temukan  Penambangan Emas Tanpa Izin dengan menggunakan alat berat escavator di Perkebunan Tapak Moyondi wilayah Desa Buyat Barat Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

“Kami menemukan ada aktivitas pertambangan emas tanpa izin. BI alias Basri dan RS alias Rey disebut sebagai pengelola lokasi tersebut,” Ungkap warga.

Masyarakat desa Buyat telah melapor aktivitas diduga tanpa izin ke polres Boltim. Selain itu, Masyarakat juga melaporkan hal ini ke Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) kabupaten Boltim.

Diduga oknum pelaku aktivitas tanpa izin telah dengan sengaja melanggar Ketentuan: Undang-undang Nomo 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang Nomor Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan BatuBara, khususnya pada pasal  158. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (5) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

“kami warga masyarakat  Desa Buyat Barat, dengan ini menyatakan  sikap,  bahwa  menolak semua  kegiatan Penambangan Tanpa Izin di wilayah Perkebunan Tapak Moyondi  wilayah  Desa Buyat Barat yang dilakukan oleh Bapak BI alias Ismail bekerja sama dengan Bapak RS alias Rey yang merupakan Penambang tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat escavator.,* Ungka masyarakat.

“Ini sudah sangat meresahkan masyarakat, untuk mencegah jangan sampai terjadi konflik horizontal antara masyarakat dan Penambang, Polres Boltim sebaiknya segera melakukan penindakan tegas,” tambah warga kompak.

Ketua APRI Kabupaten Boltim Hendra Abarang kepada media membenarkan adanya keluhan masyarakat dan meminta aktivitas pertambangan emas tanpa izin segera di hentikan.

“Kami sudah menerima pengaduan warga Buyat yang melapor untuk pendampingan Hukum dari APRI Boltim. APRI akan mendampingi dan ini pelanggaran UU No 3 Thn 2020 tentang Pertambangan Mineral & Batu Bara.Ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda 100 M,” Tandas ketua APRI Kabupaten Boltim Hendra Abarang.

Hingga berita ini di publish Awak media masih berupaya menghubungi BI alias Basri dan RS alias Rey. Guna konfirmasi. Selain itu, menurut informasi awak media juga akan mengkonfirmasi kepada mantan “gubernur” dan nama petinggi partai yang diduga namanya di catut, atau benar ikut terlibat memuluskan aktivitas PETI di wilayah Perkebunan Tapak Moyondi  wilayah  Desa Buyat Barat.

Check Also

Warga Dilarang Masuk..! Diduga Pelabuhan Milik PT JRBM Di Desa Motandoi Mirip Morowali. Kabid: Ada Negara Dalam Negara

PortalBMR HUKRIM – Keberadaan pelabuhan diduga milik PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) tidak memberikan …