PortalBMR KOTAMOBAGU – Pengadilan Agama Kotamobagu. Senin, 22 Desember 2025 Maskuri, S.Ag., M.H. Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Kotamobagu ditunjuk dan atas perintah Ketua Pengadilan Agama dengan surat penetapan Nomor 2/Pdt. Eks/2025/PA.Ktg. tanggal 8 Desember 2025.
Berikut pengadilan agama kotamobagu telah menyerahkan objek eksekusi dalam perkara dan dibantu oleh saksi-saksi yaitu:
1. Mustar Hakim, umur 56 tahun, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil Jabatan Jurusita pada Pengadilan Agama Kotamobagu, bertempat tinggal di Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur, Kotamobagu; Kota
2. Hendra Rahmanto Paputungan, umur 39 tahun, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Jurusita pada Pengadilan Agama Kotamobagu bertempat tinggal di Kelurahan Molinow Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu:
Telah menyerahkan objek eksekusi dalam perkara ini yaitu:
Sebidang tanah dengan luas 63.759,1 (enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh sembilan koma satu) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
– Sebelah Utara berbatasan dengan SPBU Mongkonai Barat, tanah milik Anyan, Subekti Ali dan Rori;
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya AKD, Totabuan Citawaya dan SDN 2 Mongkonai;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Frits Eman, Herri S., Rusman K., Eryani P., almarhum Hi. Abdul Damopoli Rina Baks dan Junaidi Paputungan;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Nasli Paputungan;
beserta 5 (lima) bangunan di atasnya, antara lain:
1.1. Satu unit gedung bangunan Rumah Sakit Islam Moonow Kotamobagu;
1 dari 2 hal BA. Penyerahan Obyek Eka Rill No. 2/Pdt. Eks/2025/PA.Kig
1.2. Satu unit gedung bangunan kamar operasi (OK);
1.3. Satu unit gedung bangunan ruang rawat inap (VIP);
1.4. Satu unit bangunan musala;
1.5. Satu bangunan dapur umum; dan harta bergerak lainnya yang tercatat dalam Akta Notaris Yayasan Ibnu Sabill Kotamobagu;
Setelah kami tiba di tempat obyek eksekusi, disana bertemu serta berbicara dengan Pemohon Eksekusi.
Selanjutnya kami meminta kepada Pemohon eksekusi untuk membubuhkan tanda tangannya sebagai tanda terima obyek eksekusi telah kami serahkan pengelolaanya dalam keadaan utuh dan baik. Ucap Maskuri, S.Ag., M.H. Panitera/Jurusita dalam membacakan surat penyerahan.
Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh saya dan saksi-saksi serta pihak pemohon eksekusi.
Bertempat di obyek eksekusi yang menyerahkan PENGADILAN Agama Panitera/Jurusita Pengadilan agama Kotamobagu Maskuri. S.Ad. M.Η. dan Yang Menerima Kuasa Pemohon Eksekusi, Dre. H. Mal Domu, S.H.,M.H. 1. Mustar Hakim.
Saat yang sama Ketua umum yayasan Ibnu Sabill Kotamobagu Muhammad Salim Landjar menyampaikan, bersyukur dan terimakasih persoalan ini semua telah selesai dan tidak ada lagi permasalahan.
” Hari semua berjalan lancar dan Panitera/Jurusita Pengadilan agama Kotamobagu Maskuri. S.Ad. M.Η telah menyerahkan obyek eksekusi kepada kami sebagai pengelola yayasan Ibnu Sabill,” Ucap Ketua umum yayasan Ibnu Sabill Muhammad Salim Landjar.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya