BMR Terancam..! Diduga Pelabuhan Tikus Jadi Jalur Selundupan

PortalBMR HUKRIM – Dalam sistem pemerintahan kerap sering di salahkan adalah kepala dinas yang membidangi fungsi dan tanggung jawabnya.

Secara sistem, Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) harus tunduk dan konsen dengan regulasi peraturan serta mengikuti arahan dan perintah dari kepala daerah sesuai dengan visi-misi nya.

Namun permasalahannya, jika perintah dan arahan kepala daerah kepada SKPD hanya untuk memuluskan kepentingan pribadi dengan menggunakan kekuasaan tanpa kajian secara peraturan dan regulasi, ini akan menimbulkan dampak buruk dalam sistem pemerintahan serta kepada masyarakat.

Awalnya ada pelabuhan tikus.

Senin 15 Desember 2025 Kepada media PortalBMR.com Kepala dinas perhubungan yang ada di salah satu pemerintahan wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) menyampaikan, pembuatan pelabuhan “tikus” pihaknya sama sekali tidak terlibat secara pengawasan, tapi mengakui telah memberikan rekomendasi kepada perusahaan.

“Saya hanya diperintahkan oleh bupati untuk memberikan rekomendasi kepada perusahaan sebagai pemohon, selanjutnya saya tidak tau,” Ucapnya.

Apakah Pembuatan pelabuhan telah memiliki izin resmi

Lebih parah lagi ungkapnya, setelah memberikan rekomendasi ia dan dinas teknis lainnya sama sekali tidak dilibatkan dalam pembuatan atau  pengawasan pembuatan pelabuhan sampai pelabuhan itu sudah digunakan oleh perusahaan.

“Setelah diperintahkan pimpinan saya berikan rekomendasi kepada perusahaan. Tapi dalam teknis pembuatan pelabuhan saya tidak tau karena tidak dilibatkan oleh perusahaan, harusnya pembuatan pelabuhan mengacu dengan regulasi dan mematuhi peraturan lainnya. Kelengkapan Izin izin dan arah kapal asal dari mana dan bermuatan apa kami tidak ketahui dan tidak diberitahukan, bahkan lokasi tersebut dilarang untuk di kunjungi warga disana ada pos security dan portal,” ungkapnya.

Kepala desa dan masyarakat juga tidak mengetahui siapa pengelola pelabuhan 

Pun Kepala desa sebagai pemilik wilayah di desa juga mengakui tidak mendapatkan surat pemberitahuan dari pemerintah terkait adanya pembangunan pelabuhan di desa, bahkan tidak mengetahui siapa pengelola pelabuhan tersebut.

“Saya tidak tau, yang saya tau ada orang perusahaan tambang emas yang mengerjakan pelabuhan itu, menyangkut legalitas surat dan izin lainnya saya tidak tau, bahkan surat pemberitahuan dari pemerintah kepada saya terkait ada pembuatan pelabuhan di desa tidak ada,” Jelas kepala desa setempat.

“Pelabuhan itu sudah di gunakan oleh perusahaan, mereka telah beberapa kali menurunkan alat -alat berat untuk pertambangan emas di pelabuhan tersebut. Untuk arah kapal asal dari mana kami tidak tau,” kata kepala desa dan mengakui warga desa nya tidak di libatkan dalam keberadaan pelabuhan itu.

Ancaman lain Terkait pelabuhan tanpa pengawasan 

Keberadaan pelabuhan Tikus yang diduga di kelola oleh perusahaan tambang emas tanpa ada pengawasan dari otoritas menimbulkan kecemasan kepada warga sekitar dan warga BMR lainnya.

“Kami melihat alat-alat berat pertambangan emas dan jenis lainnya bebas masuk lewat pelabuhan ini. Karena tidak ada pengawasan dari pihak terkait, bisa saja pelabuhan ini di manfaatkan untuk menyelundupkan warga asing, teroris atau jenis bahan berbahaya lainnya yang bisa mengancam daerah di BMR. Keberadaan pelabuhan diduga tanpa izin ini bukan hanya kami yang terancam, ini akan mengacam warga BMR. bahkan kami warga desa saja tidak boleh masuk di areal itu, ada apa dengan pelabuhan ini,?” jelas warga kepada tim yang hanya bisa menyaksikan keberadaan pelabuhan dari seberang lautan.

Diketahui, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran yang di dalamnya turut mengatur mengenai Badan Usaha Pelabuhan.

Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan Terminal dan Fasilitas Pelabuhan yang memiliki perizinan dari kementerian dan otoritas lainnya.

Terkait Keberadaan pelabuhan ini, tim media akan meminta Polda Sulut serta otoritas pihak terkait segera mengusut dan mengungkap siapa dalang di balik adanya pelabuhan yang diduga ilegal ini.

Baik bupati yang diduga sebagai pemberi perintah kepada kepala dinas perhubungan untuk mengeluarkan surat rekomendasi, serta perusahaan tambang emas yang memanfaatkan wilayah untuk kepentingannya hingga mendirikan pelabuhan yang diduga tanpa izin. (Tim)

Check Also

Pernah Tersandung Obat Komix Dan Penemuan Mayat Kini Oknum Anggota DPRD Kotamobagu Partai PDIP Akui Menjual Miras Tanpa Izin

Foto: Pihak Polres Bolmong dan Polres Kotamobagu dapati tumpukan Box Obat Komix tahun 2016 dan Mayat di kamar 308 hotel Tita tahun 2024