Foto: Anggota DPRD Kotamobagu Titi Jonathan Gumulili dari partai PDIP dan Oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu yang telah mendapat sanksi pemecatan dari DPP PDIP melalui Badan Kehormatan.
Foto: Anggota DPRD Kotamobagu Titi Jonathan Gumulili dari partai PDIP dan Oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu yang telah mendapat sanksi pemecatan dari DPP PDIP melalui Badan Kehormatan.

Usai Aleg PDIP Gorontalo Viral..!!! Diduga Toko Milik Oknum Anggota DPRD Kotamobagu Jual Miras Tanpa Izin

PortalBMR KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui tim terpadu melakukan pengawasan di sejumlah titik pusat perdagangan di wilayah Kotamobagu.

Tim terpadu Pemkot Kotamobagu yang melibatkan Satpol-PP, Disperindagkop  dan UKM, TNI dan polri serta kejaksaan melakukan pengawasan serta mengecek peredaran barang dagangan yang di atur sesuai peraturan daerah (Perda).

Ditemukan Fakta mencengangkan. Kamis, 16 Oktober 2025 saat tim terpadu Pemkot Kotamobagu melakukan operasi pengawasan di jalan S. Parman baik di toko Tita dan sekitarnya. Tim terpadu menemukan jenis – jenis minuman beralkohol bermerek terpajang rapi di toko Tita dan toko sekitarnya tanpa izin.

Foto: Anggota DPRD Kotamobagu Titi Jonathan Gumulili dari partai PDIP dan Oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu yang telah mendapat sanksi pemecatan dari DPP PDIP melalui Badan Kehormatan.
Foto: Anggota DPRD Kotamobagu Titi Jonathan Gumulili dari partai PDIP (kiri).  dan Oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu (kanan) yang telah mendapat sanksi pemecatan dari DPP PDIP.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengakui adanya temuan penjualan miras berbagai jenis merek tanpa izin oleh Tim terpadu.

“Beberapa toko yang kami datangi tidak memiliki izin SIUP MB yang masih berlaku, termasuk Paris Supermarket dan Toko Tita,” ujarnya.

Namun yang mencengangkan, salah satu pemilik toko yang ditemukan tim terpadu menjual miras tanpa izin, pemilik toko tersebut diduga milik oknum anggota DPRD Kotamobagu dari partai PDIP.

“Wilayah pertokoan di kompleks jalan S Parman ini dikenal sudah menjadi pusat perbelanjaan “minuman keras” baik siang maupun malam, dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” Tambahnya.

Pantau redaksi, polres kotamobagu intens melakukan penindakan hukum melalui razia atau aduan masyarakat kepada oknum pengedar miras maupun obat-obatan terlarang, serta menindak setiap tindak pidana yang menganggu Kamtibmas di Kotamobagu.

Giat razia Satuan reserse narkoba dan tim kaki kuning dan tim mata merah polres Kotamobagu tidak akan kompromi, jika menemukan miras atau obat – obatan terlarang, karena itu dapat merusak generasi muda. Selain itu, miras adalah salah satu faktor pemicu gangguan Kamtibmas yang harus di cegah peredarannya.

Sabtu, 18 Oktober 2025 Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto S.H.M.H. berkomitmen akan terus memberantas peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah hukumnya.

Kapolres yang akrab bersama para pewarta mengatakan, adanya Miras tanpa izin yang ditemukan tim terpadu pasti semua mata Publik tertuju ke polres Kotamobagu.

Secara umum dalam penanganan hukum, setiap ada pelanggaran tindak pidana akan tertuju ke polres Kotamobagu.

Saya harus sampaikan, kita harus ingat dan saling menghargai tugas dan fungsi, Penemuan miras tanpa izin itu bentuk hasil kinerja Tim terpadu Pemkot Kotamobagu.

“penanganan Miras tidak hanya kepolisian. Namun, satpol PP juga memiliki kewenangan dan peran untuk menertibkan peredaran miras. Temuan TIM terpadu adanya penjualan miras tanpa izin, penanganan dilaksanakan oleh Satpol PP,” Ucap Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto S.H.M.H.

Kasat Satpol-PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta juga menyampaikan pelaksanaan Tim terpadu melakukan pengawasan adalah bentuk mengamankan kebijakan keputusan daerah yang di atur dalam perda.

“Jika menjalankan usaha perdagangan tanpa mengikuti peraturan daerah pasti kita akan tindak. Kami sudah menemukan penjualan miras tanpa izin di toko Tita, toko Paris supermarket dan sekitarnya menjual miras tanpa izin.. ini akan kita proses lanjut. Terimakasih bapak Kapolres kotamobagu AKBP Irwanto S.H.M.H. yang memberikan kewenangan kepada tim terpadu sesuai peraturan perda untuk melakukan proses lebih lanjut dalam temuan Miras tanpa izin,” Ucap Kasat Satpol-PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta.

Diketahui. DPP PDIP telah memutuskan dan memecat anggota DPRD provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu, yang viral dengan keadaan mabuk berbicara ingin merampok uang negara dan membuat negara semakin miskin.

DPP PDIP melalui Badan Kehormatan menegaskan tidak akan menoleransi perbuatan oknum anggota DPRD yang melukai hati rakyat.

Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun telah mengeluarkan sanksi pemecatan terhadap Wahyudin, dan partainya akan segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Usai Wahyudin Moridu, yang viral dengan keadaan mabuk berbicara ingin merampok uang negara, Kini Partai PDIP kembali viral di Kotamobagu. Pasalnya, pemilik toko Tita yang didapati Tim terpadu Pemkot Kotamobagu menjual miras tanpa izin, toko tersebut diduga milik oknum anggota DPRD Kotamobagu dari partai PDIP Titi Jonathan Gumulili.

Sabtu, 18 Oktober 2025 saat redaksi media menghubungi Titi Jonathan Gumulili guna konfirmasi melalui WhatsApp, ia menyampaikan masih akan mengatur waktu.

“S.siang utat.nanti kita coba atur waktu ne.soalnya kita masih ada kegiatan,” tulis Titi Jonathan Gumulili dalam pesan WhatsApp Nya kepada redaksi media.

Check Also

Foto: Nampak di belakang pagar besi ruang wartel para napi di rutan kelas II B Kotamobagu

Apakah Sesuai Standar..? Wartelsus Pas Rutan Kotamobagu Gunakan Handphone Berbayar

PortalBMR KOTAMOBAGU –  Mendirikan wartelsus pas harus sesuai dengan mekanisme. Adapun syarat membuat Wartelsus pas …