Pernah Tersandung Obat Komix Dan Penemuan Mayat Kini Oknum Anggota DPRD Kotamobagu Partai PDIP Akui Menjual Miras Tanpa Izin

PortalBMR KOTAMOBAGU – Temuan Tim Terpadu Wali Kota Kotamobagu Wenny Gaib membuahkan hasil. Tim terpadu Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) Kotamobagu yang melibatkan instansi Satpol-PP, Disperindagkop dan UKM, TNI dan polri serta kejaksaan ini mendapati perdagangan minuman keras tanpa izin di sejumlah toko yang ada di Kotamobagu.

Senin, 21 Oktober 2025 Kasat Satpol-PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan ada sejumlah toko yang kami dapati menjual minuman keras tanpa izin pada kamis, 16 Oktober 2025.

Foto: Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu Dapati Penjualan Miras Tanpa izin di toko tita
Foto: Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu Dapati Penjualan Miras Tanpa izin di toko tita

“Beberapa toko yang kami datangi tidak memiliki izin SIUP MB yang masih berlaku, termasuk Paris Supermarket dan Toko Tita,” ujarnya.

Lanjutnya, pemilik toko Tita Jonathan Gumulili sudah membuat pernyataan yang menjelaskan ia tidak lagi akan menjual minuman beralkohol sebelum mengantongi izin.

“Pemilik toko Tita Jhonatan Gumulili sudah buat pernyataan, inti surat itu, ia tidak lagi akan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Jadi diharapkan, ada pernyataan ini semua pihak itu ada kesadaran sendiri untuk mengikuti ketentuan,” Ucap Kasat Satpol-PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta,

Diketahui, jalan S. Parman yang biasa disebut kompleks segitiga dikenal bebas menjual minuman keras, penjualan minuman keras sejak toko dibuka, baik siang dan sampai larut malam dan penjualan minuman keras ini sudah bertahun-tahun.

Yang mencengangkan penjualan minuman keras tanpa izin ini dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kotamobagu dari partai PDIP.

Foto: Polres Bolmong dapati tumpukan Box Obat Komix tahun 2016
Foto: Polres Bolmong dapati tumpukan Box Obat Komix tahun 2016

Kepada media Titi Jonathan Gumulili menyampaikan pernah mengatongi izin dari kementerian perdagangan namun izin tersebut telah berakhir 1 April 2024.

“Saya pernah ada izin tapi izinnya sudah berakhir 1 April 2024,” ucapnya.

Kepala dinas perdagangan kop dan UKM Ariyanto Potabuga membenarkan Titi Jonathan Gumulili pernah memiliki izin tapi sudah berakhir.

“Kalau izin sudah berakhir itu bertanda tidak bisa melakukan penjualan. Sementara syarat izin untuk penjualan minuman Golongan A hanya bisa di perdagangkan di Supermarket dan hypermarket,” ucap kadis Ariyanto Potabuga.

Kalau memang izin dari kementerian perdagangan toko bisa menjual miras kenapa tidak perpanjang izin yang pernah ada.

“Dalam surat sudah disebutkan, perpanjangannya 1 bulan sebelum masa izin berakhir, Faktanya tidak di perpanjang. Pihak kami sudah selalu mengingatkan penjualan harus sesuai perizinan. Setiap mereka datang kami selalu arahkan untuk penuhi persyaratan. Kalau dikatakan pengurusan izin melalui OSS sangat sulit, itu bukan sulit, tapi syarat yang dimintakan pasti belum terpenuhi. Kalau persyaratan sudah sesuai tidak ada yang sulit” Jelas Ariyanto Potabuga.

Foto: Tim polres Kotamobagu dapati Mayat di kamar 308 hotel Tita Jumat, 19 Januari 2024
Foto: Tim polres Kotamobagu identifikasi Mayat di kamar 308 hotel Tita Jumat, 19 Januari 2024

Saat yang sama, ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Kotamobagu (FKUB) Hi.Yusuf Dani Pontoh,S.Ag.M mengatakan, bebasnya peredaran minuman keras harus dipikirkan oleh para yang berkompeten termasuk wakil rakyat.

“Miras adalah salah satu faktor biang persoalan, menyangkut nasib rakyat penting untuk meminimalisir penyebaran itu. Saya menghimbau kepada wakil rakyat untuk bersama-sama bergandengan tangan dengan aparat. Karena memberantas miras bukan hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi menjadi tugas semua komponen yang terkait, termasuk wakil rakyat jangan menjadi sumber masalah terkait miras,” Ucap ketua FKUB Kotamobagu Danny Pontoh.

Foto: Anggota DPRD Kotamobagu dari partai PDIP Titi Jonathan Gumulili

Pengakuan oknum anggota DPRD Kotamobagu dari fraksi PDIP menjual miras tanpa izin membuat warga masyarakat kotamobagu tidak lagi percaya kepada oknum anggota DPRD tersebut untuk mengawal harapan aspirasi masyarakat.

“Apa lagi yang di harapkan kepada oknum wakil rakyat yang notabene jelas -jelas menjual miras tanpa izin. Mestinya sebagai wakil rakyat memberikan contoh yang baik. Kami sangat kecewa dengan anggota kader partai PDIP seperti ini. Secara kelembagaan, perbuatan oknum anggota DPRD ini yang menghalalkan segala cara karena kapasitas anggota DPRD mencoreng citra lembaga anggota DPRD Kotamobagu lainnya,” Ucap Warga yang simpati dengan partai PDIP.

viral oknum anggota DPRD Titi Jonathan Gumulili mengakui menjual miras tanpa izin menjadi perbincangan.

“Sudah lama Kami tau, toko tita milik oknum anggota DPRD Kotamobagu ini bebas menjual miras, pernah juga di dapati menjual obat jenis Komix dengan jumlah box obat Komix skala besar, kasus obat Komix itu sempat viral pada tahun 2016, tapi hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait temuan Kasus Komix tersebut. Begitu juga di penginapan hotel Tita. Penginapan tersebut pernah digemparkan dengan penemuan mayat di kamar 308 pada Jumat 19 Januari 2024,” bincang masyarakat kotamobagu

Menyangkut Marwah, etika dan kedisiplinan kader anggota partai PDIP, kami meminta Ketua DPC Partai PDIP Kotamobagu segera menjalankan etika partai. Kami juga masyarakat meminta lembaga DPRD Kotamobagu agar melakukan Hearing kepada oknum anggota DPRD sebagai pengusaha yang menjual miras tanpa izin.

Hearing Ini penting dilakukan untuk menjaga nama lembaga DPRD Kotamobagu, sudah jelas oknum anggota DPRD ini mengakui toko miliknya telah menjual miras tanpa izin. Jangan yang lain anggota DPRD semangat untuk melakukan Hearing, giliran anggota DPRD Kotamobagu itu sendiri yang jelas telah mengakui, namun enggan melakukan Hearing.

Kami masyarakat kotamobagu masih percaya dengan anggota DPRD Kotamobagu, sehingga kami berharap, bersihkan Oknum Anggota DPRD yang semena-mena menggunakan jabatan anggota DPRD untuk kepentingan pribadi, meski itu terlarang dan jelas melanggar aturan. Oknum anggota DPRD Titi Jonathan Gumulili telah mengakui Kepada Kasat Satpol-PP Kotamobagu telah menjual miras tanpa izin.

Check Also

Anak Buah Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia Berulah Aniaya Warga Dan Mobil Dirusak

PortalBMR BOLMONG – Partai Golkar di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tercoreng …