Diduga Ada Oknum Pegawai Rutan Kelas II B Kotamobagu Bisnis Telfon Berbayar Dengan Narapidana “60 Juta/Bulan”

PortalBMR KOTAMOBAGU – Selain over kapasitas Rumah Tahanan Negara kelas II B Kotamobagu diduga ada  oknum pegawai melakukan praktik Pungutan Liar (pungli). Berhembus, di dalam rutan Kotamobagu telah ada 10 jenis tipe handphone dengan bermacam merek disiapkan untuk digunakan para narapidana.

Diketahui, Jumlah narapidana di rutan kelas II B Kotamobagu hanya bisa menampung 149 orang narapidana. Tapi saat ini jumlah narapidana di rutan kelas II B Kotamobagu sudah mencapai 450 orang (over kapasitas).

Banyaknya jumlah narapidana di rutan Kotamobagu menjadi kesempatan oknum nakal pegawai rutan untuk “bisnis telfon” dengan narapidana. Praktek bisnis telfon di rutan kelas II B Kotamobagu ini sangat fantastis dan diduga sudah berlangsung lama. Yang lebih mencengangkan, Pendapatan bisnis ini bisa menembus angka puluhan juta rupiah perbulan.

Sumber resmi narapidana kepada media mengungkapkan pendapatan “bisnis telfon” bisa mencapai puluhan juta rupiah perbulan. Para Narapidana bisa menggunakan telepon yang disediakan kapan saja, dengan biaya durasi 5 menit Rp 10.000, (sepulu ribu rupiah). Ada 10 (sepuluh) jumlah hendphone berbagai jenis yang disediakan dalam rutan (mirip wartel).

Dijelaskan, jika satu narapidana mengunakan hendphone untuk menelpon keluarga dengan durasi 30 menit. Maka, narapidana (pengguna telfon) harus membayar Rp,30.000,, (Tiga puluh ribu rupiah). Jika di kalikan 10 hendphone yang digunakan. Setiap 30 menit ada total pemasukan Rp,300,000, (tiga ratus ribu rupiah) per tiga puluh menit.

“Ada 10 hendphone yang disediakan di dalam rutan itu tidak cukup, setiap hari banyak narapidana antri ingin mengunakan hendphone untuk berkomunikasi dengan keluarga, bahkan ada yang berjam-jam,” Ungkap Narapidana kepada media.

Foto: Nampak di belakang pagar besi ruang wartel para napi di rutan kelas II B Kotamobagu
Foto: Nampak di belakang pagar besi ruang wartel para napi di rutan kelas II B Kotamobagu

Hasil pendapatan per hari “bisnis telfon” ini sangat mencengangkan, jika 1 hendphone digunakan narapidana berganti-ganti dan memakan waktu 1 jam. Maka setiap 1 jam, 1 hendphone ada penghasilan Rp 60.000, (enam puluh ribu rupiah).  Jika dikalikan 10 handphone dalam 1 jam bisa menghasilkan Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) per 1 jam.

“Banyangkan saja, 1 jam dalam 10 hendphone bisa menghasilkan Rp 600.000, (enam ratus ribu rupiah). Hitung rendah saja pendapatan 10 hendphone per hari dalam 1×24 jam  2 juta rupiah. Jika 2 juta per hari dan dikalikan 30 hari (1 bulan). Berarti pendapatan “bisnis telfon” dalam rutan Kotamobagu mencapai Rp 60.000.000, (enam puluh juta rupiah) dalam 1 bulan, Atau hitung aja 1 hari 1 juta, satu bulan ada 30 juta, itu hitungan rendah sekali,” ucap sumber resmi.

Dikatakan, Kepala Kesatuan Pengaman Rutan (KKPR) Kotamobagu Djhony Tumangken mengetahui hal ni, mana mungkin ia tak tau. Ada pegawai rutan yang menjaga narapidana saat menggunakan telepon. Setelah usai napi menggunakan telfon, oknum pegawai rutan akan melihat lamanya durasi panggilan keluar di handphone, setelah itu langsung di bayar sesuai lama durasi panggilan,” jelasnya.

Terbongkarnya bisnis telfon dalam rutan kelas II B Kotamobagu ini menambah deretan citra buruk rutan Kotamobagu di publik. Rutan Kotamobagu kini terus menuai sorotan.

Sebelumnya rutan Kotamobagu dihebohkan dengan “Bisnis Napi” boleh keluar rutan. Tiga narapidana dengan hukuman pidana berbeda, 10 tahun pidana, 8 tahun pidana dan 11 tahun pidana bebas keluar rumah tahanan negara kelas II B Kotamobagu. Persoalan tiga napi bebas keluar dari rutan kelas II B Kotamobagu ini telah sampai di telinga Ditjen pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Utara.

Jumat, 3 Oktober 2025 kepala Ditjenpas Sulawesi Utara Tonny Nainggolan Bc.Ip.S.H.M.H di rutan kelas II B Kotamobagu manyampaikan, akan menindaklanjuti prosedur tahapan tiga napi yang bisa bebas keluar dari rutan kelas II B Kotamobagu. ” Kami akan pastikan kembali prosesnya,” ucap Tonny Nainggolan.

Belum selesainya permaslahan tiga Napi bebas keluar rutan, Kini terungkap lagi rutan Kotamobagu menyediakan 10 hendphone berbayar untuk digunakan para narapidana.

Minggu, 5 Oktober 2025 Kepala Rutan Aris Yuliyanta A.Md.IP.S.H.M.H.melalui Humas rutan Kotamobagu Ilham Lahiya kepada media membenarkan adanya wartel di dalam rutan dan tarif pemakaian 5 menit Rp 10.000, (Sepulu ribu rupiah), Beban biaya itu akan dikembalikan legi kepada mereka, uang itu akan dibelanjakan pulsa data untuk mereka gunakan kembali.

” Jadi biaya yang mereka bayar kita akan belikan lagi pulsa data untuk mereka gunakan. Pembuatan wartel berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan: Peraturan ini menjabarkan lebih lanjut bagaimana keamanan dan ketertiban diselenggarakan, termasuk aspek-aspek terkait fasilitas dan komunikasi seperti wartel,” ungkap Ilham Lahiya menjawab dugaan praktik pungli di dalam rutan.

Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) meminta Kepala Dirjenpas wilayah Sulawesi Utara Tonny Nainggolan Bc.Ip.S.H.M.H. dan kepala rutan kelas II B Kotamobagu Aris Yuliyanta A.Md.IP.S.H. M.H. agar segera mencopot praktek oknum nakal pegawai di rutan kotamobagu.

” Belum Usai bisnis tiga Napi bebas keluar rutan, kini terungkap lagi bisnis telfon di dalam rutan, ulah oknum nakal ini menambah citra buruk rutan dan pegawai rutan Kotamobagu. Kinerja KPPR rutan Kotamobagu patut dipertanyakan. Saya menduga KKPR Djhony Tumangken mengetahui hal ini dan mestinya ini tidak terjadi. 10 butir instruksi karutan hanyalah simbol belaka. Faktanya ada dugaan praktik pungli di dalam rutan, Saya meminta kepala Ditjenpas sulut dan kepala rutan Kotamobagu segera mengungkap oknum nakal pegawai rutan yang merusak citra rutan Kotamobagu, baiknya di copot saja,” ungkap Achmad Sujana.

Pun – kata Sujana Pelarangan keras narapidana menggunakan handphone (HP) merupakan pelanggaran tata tertib di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 yang melarang narapidana memiliki, membawa, atau menggunakan alat elektronik seperti telepon genggam.

“Bukannya menjalankan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013, KPPR rutan Kotamobagu Djhony Tumangken diduga membiarkan praktek pungli ini. Jika mengacu Nomor 8 Tahun 2024 yang disampaikan humas rutan kotamobagu. Peraturan ini jelas, bahwa pemerintah wajib menyediakan fasilitas itu, bukan berkedok peraturan Nomor 8 Tahun 2024 lalu mendirikan wartel dan membebankan biaya kepada narapidana. Jika Pendapatan bisnis telfon 60 juta perbulan, sisa uang belanja pulsa telfon di kemanakan..?. Pemerintah wajib menyediakan fasilitas Kenapa tidak pasang WiFi saja. Sangat jelas, peraturan Nomor 8 Tahun 2024 pemerintah wajib memfasilitasi. Bukan menjadikan peraturan Nomor 8 Tahun 2024 menjadi lahan bisnis oknum nakal pegawai rutan kelas II B Kotamobagu,” tandas Achmad Sujana.

Saya juga  meminta tim audit dan inspektorat Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan (IMPASI) Bidang audit keuangan Rumah Tahanan (Rutan) melakukan pemeriksaan dan penelaahan atas pengelolaan keuangan dan perlengkapan Rutan di rutan kelas II B Kotamobagu.

“Demi Tertibnya tata kelola di rutan kelas II B Kotamobagu. Saya meminta tim auditor dari Inspektorat Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan untuk memastikan pengelolaan keuangan bersifat bersih, transparan, dan akuntabel, serta memastikan kesesuaian operasional dengan prosedur standar, seperti pada pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan klinik kesehatan Rutan, Hingga memastikan tidak ada praktek pungli di dalam rutan kelas II B Kotamobagu,” pinta Achmad Sujana.

Check Also

Polda Sulut Police Line PETI Desa Tobongon Pelaku Terancam UU Minerba

PortalBMR BOLTIM – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menindak pelaku aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) …