PortalBMR SULUT – Kinerja Kepolisian Sektor (Polsek) Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) disorot oleh keluarga korban (pelapor).
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/51/VI/2025/SEK-OMBE/POLRES MINUT/POLDA SULUT, tanggal 29 Juni 2025. An Pelapor Indri Martina Mahamura.
Sudah berbulan-bulan Peristiwa penganiayaan serius hingga korban mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) ini resmi dilaporkan di Polsek Dimembe. Namun Terlapor Onny Samsudin alias Tenggo masih melenggang bebas dan belum ditetapkan tersangka.
Altje Mahamura (orang tua korban) meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Dr Roycke Harry Langie. SIK, MH, dapat memerintahkan Polsek Dimembe, segera menuntaskan laporan penganiayaan yang menimpa anaknya, Leonardo Harry Rusen yang kini sedang ditangani Polsek Dimembe.
Diketahui, peristiwa penganiayaan membuat korban Leonardo Harry Rusen mengalami satu luka tikaman di bagian dada sebelah kiri. Kejadian Penikaman yang dialami korban Leonardo Harry Rusen membuat warga yang ada di sekitar kejadian kaget dan sempat menyelamatkan korban.
Saat itu juga korban yang dibantu warga segera dibawah ke Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) untuk mendapatkan pertolongan, setalah mendapat penanganan, kemudian korban dirujuk ke RS Umum Pusat Malalayang, Prof Kandou.
Mendapat Informasi korban mengalami musibah, sontak keluarga berjibaku untuk menemui korban dan memastikan agar korban selamat. Namun usai mengahadapi situasi genting. Saat ini, keluarga dan korban yang mengalami luka tusukan di dada sebelah kiri harus mencari keadilan, hingga Ibu korban Altje harus memohon kepada Kapolda Sulut, agar pelaku dapat proses hukum oleh Polsek Dimembe.
“Kami keluarga heran kenapa hingga saat ini kasus yang ditangani Polsek Dimembe sudah berbulan – bulan, pelaku belum dijadikan tersangka, Kami juga pernah didatangi oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) menanyakan perkembangan penanganan kasusnya,” ucap kesal dan bernada kecewa ibu korban. Rabu, 4 September 2025.
Lebih mencengangkan, belum mendapat keadilan ibu korban mengungkapkan dirinya pernah dihubungi beberapa oknum polisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Dimembe. Oknum polisi yang dimaksud Yakni; Onal, Fari dan Odon, mereka meminta agar keluarga mencabut laporan, namun tidak digubrisnya.
“jika tidak mencabut laporannya Josua Wakari akan kami perkarakan, ucap Altje menirukan penyampaian oknum anggota.
Samuel Tatawi, SH Penasehat Hukum (PH) Korban Penikaman menyampaikan telah mengajukan surat resmi ke Kapolda, Wakal Polda, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut.
“Bagian hukum Polda Sulut telah menyikapi pengaduan korban, sangat kami hargai. Karena ini merupakan perkara terbuka, mari kita kawal dan kontrol bersama,” tandas pengacara muda Samuel Tatawi, SH.
Saat yang sama, Kapolsek Dimembe, Iptu Steven Leonard Rumapea, S.Tr.K, M.H, membenarkan pelaku penikaman Onny Samsudin belum ditetapkan tersangka.
“Belum ditetapkan tersangka karena saksi dari pelaku tidak hadir pada saat penyelidikan. Pelaku juga merupakan korban, karena sempat digebuk oleh beberapa warga,” ucap Kapolsek Dimembe.
“Steven juga membenarkan kalau pihaknya akan memberikan keterangan atau klarifikasi ke Polda Sulut,” Tambahnya.(**)
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya
