Kejari Kotamobagu Diminta Bidik..!!! Sumbang Kursi Di Desa Pelaku Tambang Emas Manuver Muluskan Poin 16

PortalBMR BOLTIM – Penambang lobang emas Manual di Desa Tobongon tepatnya di lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Kemabli dibuat resah.

Pasalnya, oknum perangkat desa kini sedang naik turun rumah warga pemilik tanah tambang di desa tobongon untuk meminta tandatangan, sebagai persetujuan hasil rapat yang pernah digelar di desa tobongon.Senin, 11 Agustus 2025.

Diketahui rapat itu di gelar karena ada perselisihan pemilik lobang antara Idris Sudomo Mamonto dan Hendra Jacob. Selain menjamin keselamatan penambang dan ketenangan wilayah pertambangan, rapat yang digelar mencantumkan poin 16 yang kuat dengan kepentingan Idris Sudomo Mamonto.

Pada poin 16 tercantum jelas dengan batas lahan atau jaminan penambang berbentuk vertikal, yaitu, batas tanah tegak lurus dari atas tanah sampai kedalaman tanah. Poin 16 ini jelas untuk kepentingan Idris Sudomo Mamonto yang melarang terowongan lobang Hendra Jacob di dalam kedalaman tanah, dianggap sudah melewati batas tanahnya.

Poin 16 yang di cantumkan, selain melangkahi pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, rapat tersebut juga dianggap cacat hukum.

Meski di hadiri Koordinator staf khusus bupati boltim, tapi mereka yang memimpin rapat tidak memilik kompetensi khusus bidang pertambangan dan memahami aturan. Karena memimpin rapat harus sesuai kompetensi ahli dan bidang. Dari daftar stafsus bupati Boltim tidak ada stafsus ahli pertambangan.

“Meski koordinator staf khusus bupati, Jangan memimpin rapat Kalau tidak ada kopentensi dan memahami aturan Faktanya, poin 16 bertentangan dengan pasal 33 ayat 3 UU 1945. Mana ada kepemilikan hak tanah harus vertikal., Kepemilikan hak tanah warga itu cuma dibatasi 3 meter. Selanjutnya, menyangkut kedalaman tanah dan yang ada di dalam tanah itu milik negara., itu jelas dalam UU. Jangan buat aturan desa lebih tinggi dari UU,” ungkap Warga desa tobongon juga pemilik lahan yang tidak mendapat undangan dalam rapat tersebut.

Meski namanya tak mau di publish ia menjelaskan sangat mengetahui persis siapa yang hadir dalam rapat, yang hadir dalam rapat hanya orang-orang pekerja lobang tambang Idris Sudomo Mamonto, tidak sepenuhnya warga desa tobongon dan pemilik tanah hadir dalam pertemuan itu.

Dikatakan, Menyangkut aturan lobang tambang emas manual di lokasi tambang emas dimana saja, siapa yang lebih dahulu mencapai di kedalaman tanah, yang belakangan tidak bisa menerobos.

“Meski kita tau dan rasakan ada terowongan lobang tambang emas di bawah wilayah hak tanah kita, pemilik hak tanah tak bisa melarangnya. Karena batas tanah itu sudah di atur dalam pasal 33 ayat 3 UU 1945. Hak kita di permukaan tanah dan sampai kedalaman tanah hanya 3 meter. Jangan membuat rapat hanya kepentingan kelompok atau perorangan. Tidak ada aturan kepemilikan batas tanah bersitem vertikal sampai puluhan meter kebawah di dalam tanah.,” tegasnya.

Upaya meminta tandatangan kepada pemilik lahan warga desa tobongon diduga untuk memuluskan manuver Idris Sudomo Mamonto yang ingin menguasai lahan hingga di titik kedalaman seperti pada poin 16.

Diduga Praktek memuluskan kepentingan Idris hingga melibatkan perangkat desa bisa berdampak hukum. Sebelumnya, istri Idris Sudomo Mamonto telah memberikan sumbangan berupa kursi plastik kepada pemerintah desa tobongon sebanyak 200 kursi plastik.

“Perangkat desa naik turun rumah meminta dukungan tandatangan kepada warga desa tobongon sesuai hasil rapat di desa, termasuk poin 16 tertuang dalam hasil rapat tersebut. Saat perangkat menjalankan tugas, istri dari Idris Sudomo Mamonto memberikan sumbangan kursi plastik kepada pemerintah desa. Saya meminta pihak kejaksaan negeri Kotamobagu bidik dan mengusut pemberian kursi plastik dengan jumlah besar kepada pemerintah desa, serta meninjau keputusan hasil rapat yang jelas bertentangan dengan UU 1845 yang notabene diduga hanya untuk kepentingan kelompok dan perorangan” jelasnya.,” tambahnya.

Saya juga meminta kepala kejaksaan negeri Kotamobagu memanggil kepala desa tobongon yang telah menerima ratusan kursi plastik dari istri pelaku tambang emas, dan memeriksa oknum perangkat yang naik turun rumah warga desa tobongon untuk meminta dukungan tandatangan kepada warga terkait surat yang diputuskan tanpa dasar hukum yang kuat.. Pintanya.

Hingga berita ini di publish awak media masih berupaya untuk mendapat keterangan resmi dari pihak terkait.

Check Also

Gunakan Izin IPK PT. J Resources Bolaang Mongondow Merambah Hutan Lindung Dan Hutan Rakyat

PortalBMR BOLMONG – Mantan kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Sahrial …