Polemik Lobang Tambang Emas Hendra Jacob Dan Idris Sudomo Berakhir Damai

PortalBMR BOLTIM – Polemik lobang tambang galan emas yang ditembusi oleh pekerja lobang Idris Sudomo Mamonto ke lobang tambang galian emas milik Hendra Jacob di lokasi tobongon kecamatan Modayag , Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berakhir damai.

Permasalah lobang tambang galian emas di lokasi tobongon ini sempat di police Line oleh polres kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Selasa 5 Agustus 2025.

Senin, 25 Agustus 2025 bertempat di Mapolres Bolaang Mongondow Timur, kedua belah pihak telah dipertemukan dan disaksikan oleh Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan.

Turut hadir melakukan kesepakatan bersama Yakni: Alamri Matiala, Ari Rondonuwu, Idris Sudomo, Miftah Matiala, Deli Mamonto, Dolfi Mariay, Randi Paputungan.

Berikut Surat Kesepakatan Bersama;

Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa, pada hari ini Senin tanggal 25 Agustus 2025 bertempat di Mapolres Bolaang Mongondow Timur telah bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan kegiatan penggalian rep yang terletak di Gunung Tinggi Desa Tobongon Kecamatan Modayag Kebupaten Bolaang Mongondow Timur Provinsi Sulawesi Utara.

Pasal 1: Pihak Pertama dan pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan sengketa penggalian rep di lokasi sesuai dengan alamat Lokasi tersebut secara damai dan kekeluargaan.

Pasal 2: Pihak Pertama mengakui bahwa kegiatan penggalian rep yang dilakukannya di kedalaman kurang lebih 20 meter sudah saling tembus dengan penggalian yang dilakukan oleh pihak kedua.

Pasal 3: Pihak Kedua juga mengakui bahwa kegiatan penggalian rep yang dilakukannya sudah menembus lubang penggalian yang dilakukan oleh pihak Pertama di kedalaman kurang lebih 20 meter.

Pasal 4: Sebagai bentuk penyelesaian sengketa, maka disepakati hal-hal sebagai berikut:

1. Kegiatan penggalian rap baik yang dilakukan oleh Pihak Pertama maupun Pihak Kedua yang sudah saling tembus bersepakat untuk tidak maju, tetapi masing-masing pihak berhenti di titik pertemuan penggalian rep tersebut dan melakukan penggalian ke dalam perut bumi tidak di perbolehkan lagi untuk maju melewati batas pertemuan/tembusan awal yg menjadi pokok permasalahan.

2.Apabila di kemudian hari ke dua belah pihak tanpa sengaja menembus batas wilayah saat penggalian rep maka ke dua belah pihak berkewajiban membayar 10% kepada pemilik wilayah yang di tembus

3. Para Pekerja atau Kongsi baik dari Pihak Pertama maupun Pihak Kedua tidak saling mengganggu baik di atas lokasi maupun di dalam lubang penggalian rep dan tidak di perbolehkan melakukan pengrusakan dan apabila ada salah satu pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pengrusakan maka akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

4. Para Pekerja baik dari Pihak Pertama maupun Pihak Kedua tidak diperbolehkan membawa senjata api, senjata angin, barang tajam seperti tombak, cakram, pisau atau parang yang bukan untuk keperluan memasak dan apabila ada yang membawa barang-barang yang dilarang maka bersedia untuk diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

5. Apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan ini, maka pihak tersebut akan di kenakan sangsi dengan di hentikannya aktifitas menambang di Lokasi tersebut

6.Surat kesepakatan ini berlaku hingga di terbitkannya surat Keputusan tentang wilayah pertambangan rakyat (WPR) oleh pemerintah

Pasal 5: Kedua belah pihak berjanji untuk melaksanakan kesepakatan ini dengan itikad baik dan tidak akan saling menggugat dikemudian hari terkait dengan sengketa penggalian rep di dalam tanah.

Pasal 6: Apabila ada terjadi kesalahpahaman antara sesama pekerja langsung cepat di ambil alih oleh pihak 1 dan pihak ke 2 untuk di selesaikan secara musyawarah agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian melalui kantor kepolisian terdekat.

Pasal 7: Pihak I dan pihak kedua Sama sama mengingatkan pekerja masing masing untuk tidak saling memprovokasi dan akan bersama sama menjaga dan menjamin kondusifitas keamanan dan ketertiban di wilayah kerja lingkar tambang tobongon pada khususnya dan wilayah hukum polres boltim pada umumnya.

Pasal 8: Surat Kesepakatan ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bukti kesepakatan.

Diakhir pertemuan, Surat kesepakatan bersama antara kedua belah pihak di saksikan langsung dan tandatangan oleh Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan. Hal tersebut menandakan, lobang yang ditembusi dan menjadi permasalahan telah selesai dengan damai, dan kedua belah pihak sudah bisa melakukan aktivitas kembali sesuai yang telah disepakati bersama.

Check Also

Mantan Kadis PU Bolmong Kebal Hukum Kadis ESDM Sulut Diiduga Kongkalingkong Dengan Pelaku PETI

PortalBMR BOLMONG – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Raya (BMR) …