Polda Sulut Police Line PETI Desa Tobongon Pelaku Terancam UU Minerba

PortalBMR BOLTIM – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menindak pelaku aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tobongon, kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Pengelola dua titik PETI dilokasi yang sama di desa tobongon diduga inisal GT alias Gito, AB alias Alfian, NM alias Norma.

Kerusakan hutan dan lingkungan serta dampak aktivitas PETI di desa tobongon ini menjadi sorotan dari aktivis lingkungan, ormas dan LSM.

Kamis, 28 Agustus 2025 Polres Boltim melalui KBO Intel Ipda Basilio Encarnacao kepada media menjelaskan dua titik lokasi PETI di desa tobongon sudah dipasangi garis polisi atau police Line.

“Saya sudah turun meninjau ke lokasi, ketika dilokasi nampak ada bak rendaman berukuran besar buat menampung material bebatuan bercampur tanah diduga mengandung emas untuk di produksi, ada juga 1 unit alat berat jenis excavator telah dipasangi police Line. Setelah koordinasi, ternyata Tim Polda Sulut yang melakukan tindakan dan pemasangan police Line,” ucapannya.

Ketua Asosiasi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Achmad Sujana S.H.M.H mengapresiasi kinerja Polda Sulut yang merespon cepat informasi pemberian serta melakukan penindakan hukum dengan mempolice line lokasi pertambangan.

“Apresiasi buat Polda Sulut yang telah menindak pelaku PETI. Saya juga mendorong Polda Sulut agar pelaku PETI diproses sesuai hukum. Pelaku perusakan hutan dan merampok kekayaan negara harus di proses hukum, bukan hanya melakukan police Line saja, kemudian pelaku PETI lolos dari ancaman hukum,” jelasnya.

Lanjutnya, sanksi hukum terkait pertambangan emas tanpa izin telah di atur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara.

“Sangat jelas dalam UU minerba ancaman kepada pelaku PETI pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” ucapannya.

“saya menyakini pelaku PETI di Desa Tobongon akan di proses hukum. Pemasangan garis Police line oleh Polda Sulut, menandakan ada kegiatan ilegal dan pelaku PETI akan diproses hukum” ujarnya.

Namun hingga berita ini di publish awak media masih terus berupaya dan belum mendapatkan keterangan dari Polda Sulut.

Check Also

Gunakan Izin IPK PT. J Resources Bolaang Mongondow Merambah Hutan Lindung Dan Hutan Rakyat

PortalBMR BOLMONG – Mantan kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Sahrial …