PortalBMR BOLTIM – Sumberdaya alam (SDA) jenis logam mulia emas di Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) cukup melimpah.
Informasi yang dirangkum, Idris Sudomo Mamonto warga desa Modayag dikenal warga sukses dalam aktivitas pertambangan emas di lokasi tobongon.
Sosok Idris sudah tak asing lagi, ia banyak melakukan kegiatan sosial dengan memberangkatkan banyak warga untuk umroh ke tanah suci. Selain itu, memiliki rejeki dari hasil tambang emas mudah mendapatkan apa yang diinginkan. Baik rumah, kendaraan roda dua ,roda empat, tanah dan lainnya
Dibalik kesuksesan, ternyata sistem Pertambangan emas yang di lakukan oleh Idris Sudomo Mamonto tidak memiliki izin dokumen lengkap pertambangan emas. Selain itu, nampak keinginan menguasai lahan pertambangan emas diwilayah tersebut.
Selasa 5 Agustus 2025 wilayah pertambangan telah di police Line oleh Polres Boltim. Pemasangan garis Police oleh personil polres Boltim dikarenakan ada permaslahan lobang majuan tambang. Antara pemilik lobang Hendra Jacob dan pemilik lobang Idris Sudomo Mamonto.
Permasalahan itu dikarenakan, para pekerja lobang tambang emas Idris sengaja menembusi dinding majuan lobang tambang milik Hendra Jacob. Pekerja lobang tambang Idris sengaja menembusi lobang Hendra Jacob, setelah menembusi lalu mereka menutup lobang majuan Hendra Jacob. Alasan mereka, bahwa lobang majuan Hendra Jacob yang ada di kedalaman tanah sudah melewati batas tanah Idris Sudomo Mamonto.
Sementara, Hendra Jacob bersikeras tak terima lobang miliknya di tembusi dan dihentikan oleh Idris, ia ngotot akan terus bekerja. Menurut Hendra Jacob, hak batas tanah yang diberikan negara hanya 3 meter dari permukaan tanah, selanjutnya, kedalaman lobang di dalam tanah lebih dari 3 meter itu sudah milik negara.
“Kepemilikan hak tanah sudah di atur oleh UU hanya 3 meter ke dalam tanah. Selebihnya telah di atur oleh Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ucap Dolfi (pengawasan pekerja lobang milik Hendra Jaco).
Pun lanjut Dolfi, permintaan mereka menghentikan pekerjaan Pertambangan lobang tambang dengan Police Line ia menduga bahwa, lokasi tersebut ingin dikuasainya. Lobang tambang milik Idris sudah berproduksi emas puluhan kilo, bahkan lebih. Kami menilai, ini ada unsur sengaja untuk ciptakan konflik dengan cara, sengaja mereka menembusi lobang majuan Hendra Jacob. Setelah di tembusi, lalu meminta Hendra Jacob berhenti bekerja.
“Dalam sistem pertambangan pengaliran lobang pada umumnya, jika ada lobang yang lebih dulu berada di kedalaman tanah, kemudian ada pekerja lobang lain yang menembusi lobang yang sudah dalam menggalinya terlebih dahulu, maka pekerja lobang yang belum dalam itu harus mengalah atau mundur (itu aturan yang berlaku dalam sistem lobang tambang emas pada umunya). Tapi ini aneh, lobang Idris yang belakangan dalam dan sengaja menembusi lobang milik Hendra Jacob yang sudah dalam terlebih dahulu, tapi malah Idris yang menyuruh pekerja lobang Hendra Jacob berhenti menggali, dengan alasan, sudah melewati batas tanah mereka,” ucap Dolfi yang mewakili Hendra Jacob.
Lanjut Dolfi, kami tau alasan agar lobang – lobang di pasangi garis polisi. Kami tau Idris bisa melakukan berbagai cara karena dia punya segalanya hingga ada oknum anggota dan bahkan menjaga lobang tambangnya.
“Bayangkan saja, pasca pemasangan garis polisi di lokasi pekan kemarin diadakan rapat pertemuan di desa. Ada poin hak kepemilikan tanah masuk dalam pembahasan. Faktanya, dalam pertemuan rapat di desa, ada poin yang telah disepakati bahwa, hak kepemilikan tanah bersifat vertikal, yaitu, panjang dan lebar tanah dari permukaan tanah harus sesuai sampai di kedalaman tanah. ini kan aneh, mana mungkin hak kepemilikan tanah panjang dan lebar harus vertikal sampai di kedalam tanah, tapi itu-lah hebatnya Idris, jika ada hal yang ia inginkan, meski ada Pasal 33 ayat 3 UU 1945 tak berlaku baginya,” beber Dolfi.
Lanjutnya, memang sulit jika kita berhadapan dengan orang yang punya segalanya. Apa lagi kita tau Idris salah satu pendukung “donatur” dalam tim pemenangan pemilihan kepala daerah bupati Boltim. Yaitu, pasangan calon bupati Oskar Manopo dan calon wakil bupati Argo Sumaiku, yang kini Oskar Manopo dan Argo Sumaiku terpilih sebagai Bupati dan wakil bupati kabupaten Boltim periode 2024-2029.
“Saya tau, Pilkada kemarin Idris mendukung Bupati Oscar Manopo dan menang, dengan suksesnya dia dalam bertambang emas, bahkan Bupati Oskar Manopo saja Idris berangkatkan umroh ke tanah suci, jadi wajar kalau lahir kesepakatan pertemuan di desa yang di pimpin koordinator staf khusus bupati Boltim hingga melahirkan kesepakatan kepemilikan tanah harus vertikal sampai di kedalaman tanah, Pasal 33 ayat 3 tak sudah tak di anggap lagi. Pertemuan yang di gelas di desa itu hanya ingin mengikuti keinginan Idris,” ketus Dolfi.
Hingga berita ini di publish, awak media masih terus berupaya untuk menghubungi Idris Sudomo Mamonto untuk mendapat keterangan resminya.