Mantan Kadis PU Dan Aleg Provinsi Sulut Diduga Terlibat PETI Di Desa Tobongon

PortalBMR BOLTIM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) provinsi Sulawesi Utara (Sulut) semakin menggurita.

Dampak aktivitas pertambangan ilegal di desa tobongon membuat kerusakan alam yang tak terkendali. Akses jalan penghubung antar kabupaten tak luput dari terjangan material aktivitas PETI. Saat hujan mengguyur di desa tobongon, jalan penghubung antar kabupaten tertimpa oleh material PETI hingga membuat pengguna jalan harus ekstra hati-hati bahkan berputar arah tak sanggup melintasi jalur tersebut.

Foto: Diduga aktivitas PETI milik mantan anggota DPRD Provinsi Sulut

Data yang dihimpun media, peyebab material bebatuan dan lumpur tumpah di jalan jika musim penghujan, karena di wilayah tersebut ada aktivitas PETI.

“Ada aktivitas PETI di atas gunung pak, lokasi itu milik mantan kepala dinas PU kabupaten Bolmong ibu Norma. Mereka menggunakan alat berat excavator, bukit dan gunung sudah di keruk untuk mengambil material, kelestarian hutan dilokasi itu sudah porak-poranda,” ucap Warga kebun kepada media.

Foto: Diduga Aktivitas PETi milik oknum anggota DPRD Provinsi Sulut

Dikatakan, di lokasi tersebut ada dua aktivitas PETI, selain ibu Norma ada lagi yang melakukan Pertambangan. “Ibu norma di lokasinya dan dilokasi yang satu lagi itu mantan anggota DPRD provinsi Sulut pak Alfian,” ucapnya yang meminta namanya tidak di publish.

Adanya aktivitas pertambangan yang belum memilik dokumen izin pertambangan resmi membuat Asosiasi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Joe’na angkat bicara. Ia mendesak Kapolda Sulut dan Kapolres Boltim untuk segera melakukan penindakan dan memproses Hukum kepada palaku pertambangan emas yang belum memiliki izin pertambangan resmi.

Foto: Diduga aktivitas PETI milik mantan Kadis PU

“Jika penyelengara hukum di wilayah boltim tak berkesan ada pembiaran atau main'”MATA”. Saya meminta Kapolda Sulut, agar memerintahkan Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan segera melakukan tindakan kepada pelaku Pertambangan ilegal hingga memproses Hukum mantan Kadis PU dan mantan Anggota DPRD Provinsi Sulut yang diduga melakukan aktivitas pertambangan Emas tanpa memiliki dokumen izin resmi pertambangan,” Pinta Ahmad Sujana. S.H.M.H yang akrab di sapa Joe’na.

Hingga berita ini di publish, awak media akan terus berupaya untuk menghubungi mantan Kadis PU Norma dan mantan Anggota DPRD Provinsi Sulut.

Penulis: Sukamto Mokodongan

Check Also

Mantan Kadis PU Bolmong Kebal Hukum Kadis ESDM Sulut Diiduga Kongkalingkong Dengan Pelaku PETI

PortalBMR BOLMONG – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Raya (BMR) …