PortalBMR BOLMONG – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Raya (BMR) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) semakin tak terkendali.
Maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal di BMR memberi dan menyisahkan dampak kerusakan, baik hutan lindung dan hutan perkebunan rakyat. Selain menelan korban jiwa, warga desa akibat Aktivitas PETI terkena dampak bencana.
Suara publik yang terus menyeroti praktek pertambangan emas ilegal, mulai dari ormas, LSM,pemerhati lingkungan yang meminta kepada pemerintah melalui dinas terkait, baik Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara seakan mati suri alias tak berguna.
Masifnya pertambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Raya yang tak terkendali, rusaknya hutan dan lingkungan menimbulkan tudingan negatif dinas terkait diduga ada “kongkalingkong” dengan pelaku PETI.
Pemerintah provinsi Sulut dibawa kendali gubernur Sulut Yulius Stevanus Komaling (YSK) diminta untuk segera merombak struktur dinas vital yang benar-benar mampu menjaga kelestarian lingkungan, hutan dan Sumber Daya Alam di sulut.
Hutan nampak bebas dirusak dan lingkungan warga desa terancam serta Sumber Daya alam bebas dirampok oleh pelaku PETI.
Hal tersebut membuat Asosiasi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Ahcmad Sujana. S.H.M.H yang akrab disapa Joe’na angkat bicara. Bebas pelaku PETI merambah dan memporak -porandakan hutan rakyat dan hutan lindung serta lahan perkebunan akibat lemahnya pengawasan dinas ESDM provinsi Sulut.
Lemahnya dinas terkait penting untuk dianalisa, apakah dinas terkait lemah karena tidak mendapatkan informasi dan laporan, atau lemah memberikan rekomendasi Penindakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dikarenakan telah menerima sesuatu.
“Era digital saat ini sangat tidak mungkin dinas terkait, baik DLH, Kehutanan dan ESDM jika tidak mendapatkan informasi atau laporan. Setiap kejadian saat ini semua langsung di publish melalui berita online dan disebarkan melalui media sosial Facebook, Instagram, grup WAg dan lainnya. Bahkan dalam pemberitaan sudah melalui konfirmasi dinas terkait dan minim tidak lanjutnya,” ungkap Ahcmad Sujana.
Dijelaskan, Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Raya (BMR), baik Kabupaten Boltim, Kabupaten Bolmong, Kabupaten Bolsel, Kabupaten Bolmut rata-rata masiif memiliki titik pertambangan emas ilegal.
Jika dinas DLH, Kehutanan dan ESDM provinsi Sulut benar-benar menjalankan fungsinya dan menindaklanjuti setiap informasi dan laporan masyarakat, ormas dan LSM, kerusakan lingkungan, kerusakan hutan dan perampokan sumber daya alam di sulut khususnya Bolaang Mongondow Raya tak bebas di rampok oleh pelaku PETI.
“Saya menduga Kepala dinas ESDM Sulut Fransiskus Maindoka ada main mata dengan para oknum pelaku PETI di BMR, Jika tidak ada “kongkalingkong” kenapa sulit memberikan rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum untuk dilakukan tindakan hukum kepada pelaku PETI, sehingga aktivitas PETI tidak terjadi dan linkungan serta hutan tetap aman dan terjaga,” Kata Ahcmad Sujana.
“Untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan serta Sumber Daya alam. Saya meminta, Pak gubernur Sulut YSK yang selama ini terus menganalisa kinerja OPD pasca di lantik menjadi gubernur Sulut. Agar mengevaluasi kinerja kepala Dinas ESDM provinsi Sulut Fransiskus Maindoka. Karena masifnya pelaku PETI dan bebas merampok Sumber Daya Alam hingga mengakibatkan kerusakan hutan serta lingkungan di sulut, khususnya di BMR banyak aktivitas PETI.,” Pinta Ahcmad Sujana.
“Sampai saat ini mantan Kadis PU bolmong ibu Norma diduga melakukan aktivitas PETI di Desa Tobongon kabupaten Boltim belum tersentuh alias Kebal hukum. Bukan hanya mantan kadis PU Bolmong yang masih beraktivitas, masih banyak PETI lainya di BMR menggunakan alat berat jenis Excavator dengan memporak-porandakan hutan dan gunung. Ini menandakan kinerja kadis ESDM provinsi Sulut dipertanyakan. Jangan jangan Kadis ESDM provinsi Sulut ada “kongkalingkong” dengan pelaku PETI,” tambahnya.
Kadis ESDM provinsi Sulut Fransiskus Maindoka pekan lalu kepada media menjelaskan, pertambangan emas di BMR yang memiliki izin hanya ada tiga.
“Hanya tiga di BMR ada izin pertambangan emas. Yaitu PT JRBM Koperasi Nomontang dan PT BDL, lainya itu ilegal,” ucapnya kepada media di gedung kantor ESDM Provinsi Sulut. Sementara koperasi perintis belum sempat dijelaskan.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya

