PortalBMR BOLSEL – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Nashruddin Gobel mendorong penindakan hukum oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut). Dorongan tersebut terkait aktivitas pembangunan konstruksi pengolahan emas dan wilayah pertambangan emas tanpa dokumen izin lengkap di Desa Pidung.
Pantauan media Sabtu,9 Agustus 2025 aktivitas di Desa Pidung terus berlanjut. Potret ini mencerminkan, bupati pemerintah kabupaten Bolsel Iskandar Kamaru dan pemerintahan gubernur provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin gubernur Sulut Yulius Stevanus Komaling (YSK) tak dianggap oleh pengelola. Kegiatan ini seperti berdiri di Negara mereka sendiri dan bebas melakukan apa saja.
Kontruksi bangunan untuk operasional mesin kraiser tong dan tromol untuk pengolahan material yang mengandung emas dan akan mengunakan bahan berbahaya tepat berada di pemukiman warga sekitar Desa Pidung. Kegiatan menggunakan koperasi produsen PT Pidung Jaya berdiri tanpa bebas tanpa menunjukan dokumen izin lengkap.
Hanifa Sutrsna yang dikenal warga Desa Pidung dari satuan negara sebagai Badan inteljen Negara BIN. Sebagai pemilik kegiatan tersebut terkesan “Sakti”. Pendirian mesin kraiser tong dan tromol yang belum bisa menunjukkan dokumen perizinan lengkap ikut melibatkan oknum anggota TNI Anggit Saputra sebagai penanggung jawab kegiatan.
Terkait perizinan pendirian usaha dan wilayah pertambangan emas di desa Pidung oleh koperasi produsen PT Pidung Jaya. Hanifah Sutrisna saat di hubungi media PortalBMR.com. Sabtu, 9 Agustus 2025 melalui WhatsApp terbaca tapi tidak membalas konfirmasi terkait perizinan hingga berita ini di publish.
Oknum anggota TNI Anggit Saputra saat yang sama di tanya menyangkut perizinan, Anggit hanya menjawab “Semua sudah ada ijin pak, Semua berizin pak,” tulis Anggit melalui pesan WhatsApp dan tidak menyebutkan atau memperlihatkan bentuk izin apa yang sudah di miliki oleh koperasi produsen PT Pidung Jaya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolsel Nashruddin Gobel menyampaikan koperasi produsen Pidung Jaya belum pernah melakukan atau permohonan izin pembangunan konstruksi pengolahan emas atau kajian lainnya.
“sampai saat ini mereka tidak pernah melapor ke Pemkab Bolsel, makanya kami sudah melaporkan masalah ini ke DLH Provinsi sejak dua Bulan yang lalu,’ Ucap Kadis DLH Kabupaten Bolsel Nashruddin Gobel kepada media PortalBMR.com.
“Saya mendukung semoga APH dari polda sulut langsung yang turun untuk menutup kegiatan tersebut, itu belum ada kajian, kasian masyarakat yang nanti kena dampaknya. Saya mendapat info mereka orang keras-keras (kuat), sampai sekarang pemerintah provinsi juga belum bergerak. Kasat Intel Polres Bolsel sudah saya hubungi, tapi sampai sekarang tidak ada gerakan,, hanya menyampaikan nanti ambil waktu, namun hingga kini tak ada informasi untuk turun ke lokasi. Sementara Masyarakat Pidung ini terancam,” kata Nashruddin Gobel.
Selain data yang dihimpun media, sumber resmi lain juga mengatakan Hanifa Sutrina bukan BIN. “Dia buka BIN, setelah kami jalin kerja sama, saya cek, ternyata dia bukan BIN,” ujar sumber resmi.