Gagal Musyawarah Ahli Waris Aminah Albogdadi Akan Pagari Hak Tanah Di Kabupaten Boltim

PortalBMR BOLTIM – Ahli waris almarhumah Aminah Albogdadi akan mengambil langka tegas dengan memasang pagar keliling, untuk menyelesaikan hak tanah yang telah duduki puluhan tahun oleh keluarga Fadly Losung.

Langkah tegas ini akan dilakukan setelah, dua kali  Fadly Losung diundang oleh kepala desa bulawan satu Iwan lasambu untuk dibicarakan secara kekeluargaan namun tak diindahkan.

Sebelumya, Fadly Losung dan ahli waris telah membicarakan nilai lahan tersebut sebesar Rp 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah). Namun setelah dua kali surat pemanggilan oleh kepala desa bulawan satu Iwan lasambu, Fadly Losong tidak memenuhi undangan tersebut.

“Kami sudah tidak lagi mengacu dengan hasil musyawarah, karena dua kali pemanggilan oleh Sangadi Iwan lasambu untuk menyelesaikan sesuai musyawarah Fadly Losung tidak mengindahkannya. Saat ini kami telah mendatangi kepala desa untuk menyampaikan langkah keluarga untuk melakukan pemagaran lahan sesuai hak kepemilikan,” tegas Lili Manoppo. Kamis, 7 Agustus 2025.

Kepala Desa Bulawan Satu Iwan Lasambu membenarkan, dua kali surat yang dikirimkan Kepada Fadly Losung namun ia tidak menghadiri nya.

“Sudah dua kali saya mengirimkan surat tapi Fadly tidak menghadiri undangan tersebut. Tadi juga ahli waris telah datang dan menyampaikan, bahwa kesepakatan awal sudah tidak berlaku dan akan melakukan pemagaran dilahan tersebut. Niat ahli waris ini akan saya sampaikan kepada Fadly Losung. Berharap, keputusan ahli waris dapat dibicarakan lagi kembali,” jelasnya.

Pantauan media, lokasi tanah yang akan dipagari seluas Lebar 10 dan Panjang 70 meter persegi, tepatnya di Desa Bulawan satu kecamatan Kotabunan kabupaten Boltim.

 

Check Also

Dua Unit Excavator Menari Bebas..! Hutan Gunung Sondana Di Porak-Poranda Oknum Pelaku PETI

PortalBMR BOLMONG – Peran dinas pengawasan hutan sangat-lah penting untuk menjaga akan kerusakan hutan dan …