Diduga Oknum Dir Backup PETI, Pelaku Tambang Emas Ilegal Masih Melenggang Bebas

PortalBMR BOLTIM – Belum adanya kejelasan pemeriksaan kepada pelaku Pertambangan Emas Tanpa izin (PETI) di Desa Tobongon, kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Pelaku PETI di desa tobongon diduga di Backup oknum Dir.

Diketahui Rabu, 27 Agustus 2025 Polda Sulut telah melakukan penindakan hukum dengan mempolice line pertambangan Emas Tanpa izin di desa tobongon (di luar wilayah pertambangan rakyat WPR) kabupaten boltim. Police Line pertambangan emas tanpa izin di desa tobongon ikut dibenarkan KBO Intel polres Boltim pasca ia meninjau lokasi PETI diduga milik GM, AB dan NM.

Meski lokasi sudah di Police Line oleh Polda Sulut, GM alias Gito, AB alias Alfian, NM alias Norma diduga pengelola PETI, mereka masih melenggang bebas dan belum menjalani proses hukum oleh Polda Sulawesi Utara.

Belum adanya informasi terkait pemeriksaan kepada GM,AB,NM oleh Polda Sulut, menguatkan adanya oknum Dir yang diduga membackup pelaku PETI di desa tobongon.

Hal ini diungkapkan oleh tim investigasi media yang melakukan peliputan aktivitas PETI sesuai informasi yang diperoleh.

“Waktu awal-awal pemberitaan PETI di desa tobongon, kami awak media pernah diajak oleh oknum pelaku PETI untuk tidak menyoroti kegiatan mereka, selain itu pemilik lahan sekaligus pengelola PETI menawari kami ikut saja bergabung bersama mereka dan tidak usah memuat pemberitaan lagi. Pemilik lahan mengatakan mereka dibackup oleh Dir,” ungkap awak media yang melakukan peliputan menirukan ucapan pemilik lokasi PETI.

Lanjutnya, nama Dir kembali mencuat saat tim media turun meninjau ke lokasi PETI di desa tobongon untuk membuktikan apa benar ada aktivitas PETI.

“Saat kami media mendatangi lokasi ternyata ada aktivitas, kami disambut oleh salah satu pekerja dan menyampaikan, kegiatan ini dibiayai oleh Dir, ada dua anggota brimob juga yang di utus oleh Dir untuk mengawasi pekerjaan kami di lokasi ini. Namun yang disebut oknum Dir tidak jelas kalau Dir apa,” Ucap sumber awak media yang melakukan investigasi.

Pasca lokasi di police Line dan belum adanya informasi pemeriksaan lanjutan kepada GM, AB, NM oleh Polda Sulut, membuat Sekertaris umum Asosiasi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Achmad Sujana S.H.M.H menyeroti keras.

Dikatakan, jika benar ada oknum Dir diduga Backup pelaku PETI dan hingga kini pelaku belum terinformasi menjalani pemeriksaan, sama halnya menentang instruksi presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

“Instruksi presiden RI Prabowo Subianto sangat jelas, jangan ada oknum anggota polisi dan TNI, baik jenderal aktif atau sudah pensiun membackup pelaku PETI. Bapak presiden telah menyampaikan akan menindak tegas kepada oknum yang membackup pelaku PETI. Untuk membuktikan agar tidak ada dugaan keterlibatan oknum Dir, saya mendorong Polda Sulut transparan dan segera memproses hukum GM, AB, NM yang diduga pemilik dan pengelola PETI di desa tobongon,” ungkap Achamd Sujana S.H.M.H.

Lanjutnya, demi menjaga nama institusi Polda Sulut yang menjadi panglima penindakan hukum di daerah Sulawesi Utara. Saya berharap, Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Langi segera memantau langsung penanganan perkara Police Line pertambangan emas tanpa izin yang kini ditangani Polda Sulut.

“Lokasi PETI kini telah police Line, itu menandakan ada peristiwa pelanggaran hukum yang telah terjadi. Jangan hanya karena sudah menjadi sorotan media kemudian lokasi itu di police Line hanya untuk membuktikan Polda Sulut telah melakukan penindakan namun pelaku PETI tidak di proses hukum. Pita kuning atau garis polisi menjadi simbol ada peristiwa hukum, Jika benar tidak ada oknum Dir diduga Backup pelaku PETI, segera proses hukum pelaku PETI di desa tobongon. Saya meminta Kapolda Sulut Irjen pol Royke Langi memantau kinerja jajarannya,’ tegas Sujana.

“Saya akan terus memantau, Jika benar Polda Sulut belum memproses hukum Pelaku PETI yang lokasinya telah di police Line. Dalam waktu dekat, saya akan segera menyurati resmi ke mabes polri dan presiden Prabowo Subianto. Saya masih meyakini, dalam waktu dekat pelaku PETI akan diproses hukum oleh Polda Sulut sesuai dengan UU Minerba. Namun jika tidak, saya akan menyurati resmi mabes polri dan presiden” tandasnya.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara Fransiskus Maendoka kepada media menjelaskan lokasi tersebut benar tidak memiliki izin alias ilegal.

“Lokasi pertambangan emas di Bolaang Mongondow Raya hanya tiga yang memiliki izin pertambangan, PT JRBM, PT BDL dan koperasi Nomontang, selain dari itu ilegal dan tidak memiliki izin pertambangan emas,” ungkap tegas  Kadis ESDM provinsi Sulawesi Utara Fransiskus Maendoka.

Hingga berita ini di publish awak media masih terus berupaya untuk mendapat keterangan resmi dari Polda Sulut.

 

Check Also

Gunakan Izin IPK PT. J Resources Bolaang Mongondow Merambah Hutan Lindung Dan Hutan Rakyat

PortalBMR BOLMONG – Mantan kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Sahrial …