Tim Gabungan Siap Menindaklanjuti Pertambangan Emas Ilegal Di Perkebunan Oboy Bolmong

PortalBMR BOLMONG –  Aktivitas Pertambangan Emas di Perkebunan Oboy Desa Pusian Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang melibatkan oknum Warga Negara Asing (WNA) dan perusahan asing, belum memiliki dokumen perizinan pertambangan emas yang legal.

Meski tak mengantongi izin, Kegiatan yang telah merusak hutan dan perkebunan Oboy ini terus berkativias seakan kebal hukum. Tak hanya perkebunan Oboy yang dibabat, wilayah Konsesi PT JRBM ikut digarap untuk mengeruk sumber daya alam berupa logam emas oleh oknum WNA.

Setelah mendapat sorotan dari berbagai pihak, kegiatan pertambangan emas yang tidak memasangkan plan informasi perusahaan legal, Kini para oknum pertambangan tanpa izin menghembus kan, wilayah tersebut akan menggunakan PT Xinfeng Gema Semesta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong Aldy Pudul membenarkan, kemarin Jumat, 13 Juli 2025 mereka telah mendatangi pemerintah kabupaten Bolmong. Saat pertemuan, kami sudah menjelaskan, aktivitas yang mereka lakukan itu masuk dalam wilayah Konsesi PT JRBM.

“Iaa mereka kemarin (Jumat red) datang dan berkonsultasi, kami hanya menjelaskan tentang syarat perizinan-perizinan yang harus dipenuhi. Kunjungan mereka kami sambut baik. Namun mereka tidak membawa dokumen perizinan, menurut mereka, dokumennya nanti akan dibawa kembali pada bulan Agustus,” ucap Aldy Pudul . Disinggung, apakah ada  kerjasama dengan pihak PT JRBM, mereka belum bisa membuktikan. Tambahnya.

Sabtu, 14 juli 2025 Kepala dinas Lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Utara Feibe Rondonuwu menyampaikan pihaknya dan dinas terkait lainnya akan terus memperhatikan aktivitas di wilayah tersebut.

“Kadis DLH bolmong sudah menyampaikan ke saya mereka tidak memiliki izin. Mereka juga pernah datang ke saya hari Senin pekan kemarin dan menunjukan surat, bahwa, mereka sudah ada kesepakatan di wilayah konsesi dengan PT JRBM, kemudian saya sampaikan, kalau memang benar telah bekerja sama di wilayah Konsesi dengan PT JRBM, silahkan datang lagi bersama dengan mereka  PT JRBM)” Ucap Kadis DLH provinsi Sulut Feibe Rondonuwu.

“Terkait Hal  ini, Kami sudah menindaklanjuti bersama dengan tim gabungan, DLH, ESDM, Kehutanan dan kepolisian,”. Tambahnya.

Sementara pihak PT JRBM melalui Andreas Saragih menyatakan, pihaknya tidak pernah ada pembicaraan atau kesepakatan apa pun dengan PT Xinfeng.

“Kami pastikan bahwa PT JRBM tidak pernah ada pembicaraan atau memberikan izin, apalagi menjalin kerja sama dengan pihak PT Xinfeng atau pihak manapun untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah konsesi perusahan di Desa Pusian,” tandas Andreas Saragih.

Selain memperjelas sikap PT JRBM, Andreas juga mengingatkan kepada semua pihak, untuk lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mencatut nama PT JRBM untuk kepentingan tertentu.

“Kami menjunjung tinggi prinsip transparansi dan integritas. Jika ada kerja sama, itu pasti kami sampaikan secara resmi kepada pemerintah dan pihak terkait melalui prosedur yang sesuai,” tandasnya. (R.A).

Bersambung……………….

Check Also

Dunia Pers Berduka Wartawan Minahasa Erwien Bojoh Tutup Usia

PortalBMR SULUT – Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, SS, turut menghadirkan pemakaman Erwien Bojoh Kelurahan …