PortalBMR BOLMONG – Perusahaan PT Jresources Bolaang Mongondow (JRBM) adalah salah satu perusahaan yang memiliki luasan pertambangan emas, termasuk di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Perusahaan ini sudah lama berada di Kabupaten Bolaang Mongondow Raya melakukan aktivitas pertambangan Emas dan memegang prinsip regulasi dan aturan izin pertambangan.
Termasuk menjaga wilayah Konsesi dan tidak membisniskan wilayah konsesi-nya. Perusahan yang bonafid ini tau persis akan sanksi, bila ia membisniskan wilayah Konsesi.
Untuk memuluskan aktivitas Pertambangan emas ilegal, menajemen aktivitas pertambangan emas tanpa dokumen izin lengkap di wilayah Konsesi PT JRBM di desa pusian, Perkebunan aboy kabupaten Bolmong, menghembuskan telah mendapat persetujuan dari PT JRBM.
Hembusan yang tak memiliki dasar kesepakatan dengan pihak PT JRBM ini langsung dibantah oleh General Manager External and Security PT JRBM Andreas Saragih.
Andreas Saragih menyatakan, pihaknya tidak pernah ada pembicaraan atau kesepakatan apa pun dengan PT Xinfeng.
“Kami pastikan bahwa PT JRBM tidak pernah ada pembicaraan atau memberikan izin, apalagi menjalin kerja sama dengan pihak PT Xinfeng atau pihak manapun untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah konsesi perusahan di Desa Pusian,” tandas Andreas Saragih.
Selain memperjelas sikap, PT JRBM melalui Andreas Saragih juga mengingatkan kepada semua pihak, untuk lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mencatut nama PT JRBM untuk kepentingan tertentu.
“Kami menjunjung tinggi prinsip transparansi dan integritas. Jika ada kerja sama, itu pasti kami sampaikan secara resmi kepada pemerintah dan pihak terkait melalui prosedur yang sesuai,” tandasnya.
Menjaga wilayah Konsesi menjadi perhatiannya, karena perusahaan PT JRBM sangat memahami betul akan dampak dan konsekwensi. Apa bila ada bisnis wilayah Konsesi akan dikenakan sanksi administratif untuk perusahaan subkontraktor (subkon) dalam wilayah konsesi dapat berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin atau hak usaha.
Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor terkait, seperti bidang pertambangan, kehutanan, atau perkebunan, yang berada dalam wilayah konsesi.
Adapun sanksi berat berupa pencabutan izin usaha (IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan) yang diberikan kepada perusahaan. Dasar Hukum UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 151) mengatur sanksi administratif untuk pelanggaran di sektor pertambangan.
Diketahui, Aktivitas Pertambangan Emas di Perkebunan Oboy Desa Pusian Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melibatkan oknum Warga Negara Asing (WNA).
Aktivitas pertambangan emas di desa pusian perekonomian oboy yang menggunakan PT Xinfeng Gema Semesta belum membuktikan legalitas dokumen perizinan pertambangan, wilayah ini terus dalam pengawasan dinas terkait, DLH, ESDM dan Kehutanan dan imigrasi.
Kepala dinas Lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Feibe Rondonuwu kepada redaksi PortalBMR.com menyampaikan, aktivitas tersebut dalam perhatian pihaknya. “Aktivitas itu dalam perhatian kami dan mereka tidak memiliki izin,” ucap Feibe Rondonuwu. *Ra*
Bersambung……….