PortalBMR HUKRIM – Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto dalam Conference di Aulia merilis lima oknum pengguna tindak pidana Narkotika yang terjaring di wilayah hukum polres Kotamobagu.
Selasa, 1 Juli 2025 usai upacara hari Bhayangkara ke – 79 AKBP Irwanto dalam Conference yang didampingi kasat narkoba polres Kotamobagu AKP I Wayan Budha S.pd menjelaskan, tindakan tersebut berdasarkan UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, laporan polisi nomor /L/A/10/VI/2025/SPKTSATRESNARKOBA/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT, TANGGAL 28 JUNI 2025
Ada tiga pengungkapan tindak pidana narkoba. Pengungkapan pertama. AS, umur 23 belum bekerja alamat Desa Sibalaya Utara kecamatan Tanambulawa Provinsi Sulawesi Sulawesi Tengah (Sulteng). 125 paket kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat 25 gram.
1 buah handphone VVO warna biru.1 buah handphone redmi note warna hitam. 1 potong celana, kertas tissue yang dililit lakban warna hitam.
Kemudian Penangkapan ke dua (2) tindak pidana Narkotika di pangkalan taksi kelurahan molinow Kotamobagu Barat jam 23:00 WITA. Hil umur 31 tahun pekerjaan penambang. Selanjutnya MK, umur 36 tahun pekerjaan penambang, alamat Desa Sibalaya Provinsi Sulteng.1 buah handphone VIVO. 1 paket kecil Narkotika jenis Shabu berat 2 gram. 1 Buah handphone OPPO. 1 tas selempang warna hitam.
Dalam pengungkapan AKBP Irwanto menjelaskan, tim satuan narkoba polres Kotamobagu mendapat informasi dari informan, bahwa, akan ada pengiriman narkotika golongan jenis Shabu dari provinsi Sulawesi Tengah akan melewati wilayah hukum polres Kotamobagu ke alamat desa Tompaso kecamatan Minahasa Selatan provinsi Sulawesi Utara Sabtu 28 Juni 2025 dan akan melewati kecamatan Lolayan kabupaten Bolaang Mongondow pukul 19.00 WITA Tim kemudian bergerak dan melakukan pencegatan terhadap kendaraan yang dimaksud, selanjutnya melakukan penggeledahan serta menemukan tersangka AS. Dari kantong celana AS terdapat sebuah paket berupa tissue yang dililit lakban. Kemudian setelah dibuka ternyata isinya adalah berupa 25 kantong plastik klip yang berisikan kristal bening diduga Shabu. Saat itu juga tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah Shabu miliknya yang ia bawa dari palu ke desa Minahasa Selatan dengan imbalan uang Rp 5.000.000 dari si penerima barang.
Dari pengembangan, Alhasil Satnarkoba Polres Kotamobagu berhasil mengungkap barang bukti yang diamankan sebagian besar dari Desa Kayumalue provinsi Sulteng.
Pasal yang dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling singkat 20 (dua puluh tahun dan pidan denda maksimum sebagai dimaksud dalam ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Ungkap Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto.
Lanjutnya, Pengungkapan ke 3 Pengungkapan tindak pidana obat terlarang di wilayah hukum polres Kotamobagu. tersangka AK umur 25 tahun pekerjaan butuh alamat Kotamobagu Barat. Barang bukti 43 butir obat keras jenis Trihexyphendyl. 1 buah handphone redmi.1 buah celana pendek.
Pasal yang dikenakan pasal 435,436 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara atau pidana denda denda paling banyak RP 5.000.000.000: (Lima Miliar Rupiah).