PortalBMR KOTAMOBAGU – Kegiatan hiburan permainan malam dengan nama Ganteng Ganteng Ceria (GGC) di Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur, diduga telah merugikan Pemkot Kotamobagu disektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pasalnya pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pasar dan Koperasi (Perindagkop) Kota Kotamobagu, ternyata tidak dilibatkan yang dalam urusan pemasukan Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Terkait kegiatan dan sektor PAD dari wahana hiburan di Sinindian kami tidak terlibat di situ, nanti tanyakan ke pihak ke Badan Pendapatan (maksud BPKD), ” kata Kadis Perindagkop, Ariono Potabuga.
Sementara itu Kepala BPKAD Kota Kotamobagu melalui Kabid Pendapatan membenarkan bahwa kegiatan malam GGC di Lapangan Sinindian sudah membayarkan pajak.
“Iya sudah membayar pajak ke kas daerah,” kata Risman sambil menunjukan dokumen setoran pajak oleh pihak management GGC Sinindian.
Data yang dihimpun media ini, upaya management GGC membodohi Pemkot Kotamobagu terlihat dari laporan jumlah penjualan tiket yang sangat sedikit dibandingkan penjualannya.
“GGC Sinindian telah mengibuli (membohongi) Pemkot Kotamobagu sehingga berpengaruh pada sektor pendapatan pajak daerah,” kata Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPD Sulut, Firdaus Mokodompit.
dikatakan data yang dikantongi LAKI akan dilakukan upaya hukum terhadap management GGC termasuk tindakan yang menyimpang dari aturan lainnya.
“Indikasi Management GGC sudah mengibulin Pemkot Kotamobagu. Karena kami punya data dan kami merencanakan untuk melakukan upaya hukum,” terang LAKI.
Kamis, 3 July 2025 Lurah Sinindian Melisaa Assa membenarkan GGC telah meminjam pakai Lapangan Sinindian untuk digunakan sebagai sarana hiburan malam.
“Iya pinjam pakai lapangan oleh pihak management GGC sudah melalui rapat musyawarah dengan masyarakat Kelurahan Sinindian, tapi kalau pajak ya langsung ke pihak Pemkot Kotamobagu,” kata Mellisa melalui telfon,pasca awak media mendatangi kantornya yang belum sempat ketemu.
Kapolres Kotamobagu melalui Kasat Intelkam Polres Kotamobagu IPTU Faleri Marendes membenarkan bahwa GGC Sinindian diberikan ijin keramaian mulai tanggal 19 Juni sampai tanggal 20 July 2025.
“Iya, ijinnya diberikan untuk kegiatan wahana permainan di Sinindian dengan ketentuan mentaati semua peraturan,” tegas Kapolres Kotamobagu, sambil menambahkan tidak boleh ada unsur ketangkasan berbau judi di lokasi selama kegiatan berlangsung. (**)
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya