Jangan Ada Lagi Tragedi PETI Di Desa Bakan, Kasat: Itu Masuk Wilayah IUP Saya Akan Tindak Sesuai Hukum

PortalBMR KOTAMOBAGU – Kapolsek Lolayan, AKP Rusdin Zima membenarkan adanya aktivitas pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakan Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Kepada media PortalBMR.com menjelaskan, lokasi PETI pernah ia kunjungi dan melakukan penertiban, sesuai dengan permintaan pihak pemilik lahan yakni pak hakim.

Dijelaskan, pada waktu itu pak hakim (pemilik lahan) keberatan lahannya sudah di tambang oleh warga, ia pernah mendatangi Polsek Lolayan dan meminta saya untuk menertibkan para penambang yang melakukan aktivitas PETI di lahannya.

“Atas keberatan pemilik lahan saya naik kelokasi, setiba dilokasi, saya melihat ada Penambang dan saya tertibkan dengan merobohkan tenda penambang. Setelah tertib saya balik dan menyampaikan penertiban telah dilakukan,” ucap Rusdin Zima mantan Humas polres Bolmong bersatu, kini sebagai Kapolsek Lolayan.

Foto: saat Lokasi Busa yang menjadi tragedi desa Bakan 27 februari 2019
Foto: saat Lokasi Busa yang menjadi tragedi desa Bakan 27 februari 2019

Lanjut Kata Kapolsek, seiring waktu berjalan ia mendapat informasi lahan yang ia pernah tertibkan, sudah disetujui oleh pemilik lahan yakni pak hakim untuk ditambang.

“saya dikabarkan pak hakim ia telah setuju lahannya di tambang, menurut pak hakim, itu berdasarkan permintaan warga Bakan yang mendatanginya. Menurut pak hakim. warga penambang meminta lahannya bisa mereka tambang, menyangkut dengan segala risiko mereka (warga) penambang akan terima dan bukan tanggung jawab pemilik lahan. Dengan kesepakatan itu, pak hakim mengiyakan lahannya ditambang oleh warga. Mereka sekarang telah bertambang, dan untuk mengawasi lahan dan menata titik lobang agar tidak berbahaya bagi para penambang, pak hakim mempercayakan kepada Maman,” ucap Kapolsek menirukan penyampaian pak hakim.

“Terkait aktivitas PETI saya belum bisa melakukan tindakan, karena tidak ada pemilik lahan yang keberatan” tambahnya.

Foto: saat Lokasi Busa yang menjadi tragedi desa Bakan 27 februari 2019
Foto: saat Lokasi Busa yang menjadi tragedi desa Bakan 27 februari 2019

Diketahui, RM atau biasa disebut Maman merupakan oknum anggota, Ia dipercayakan pak hakim untuk menata para penambang dilahan milik pak hakim di Desa Bakan.

Ketua DPD LAKI Sulawesi Utara Firdaus Mokodompit meminta polres Kotamobagu segera melakukan penindakan dan memproses hukum oknum pemilik lahan dan oknum yang terlibat dalam penambangan ilegal.

“Negara ini negara hukum, jangan pak hakim berdalih lahan sendiri lalu seenaknya melakukan pertambangan emas tanpa izin. Saya mendorong polres segera melakukan tindakan hukum, karena fakta ada aktivitas PETI serta pemilik lahan dan penanggung jawabnya PETI jelas” pinta Firdaus Mokodompit.

Lanjut Firdaus Mokodompit, ia meyakini polres Kotamobagu tidak diragukan dalam penindakan aktivitas PETI.

“Beberapa pekan kemarin Polres Kotamobagu telah menindak tegas aktivitas PETI di Desa Mengkang. Untuk menghindari kesan publik jangan ada kesan pilih kasih, saya meyakini polres Kotamobagu akan menindak oknum – oknum pelaku PETI, termasuk hakim oknum pemilik lahan di desa Bakan. Undang undang Minerba Sanksi pidana terkait Pertambangan emas tanpa izin sangat jelas,” ucapnya.

Dorongan Firdaus Mokodompit untuk menertibkan dan memproses hukum oknum pemilik lahan bukan tanpa alasan ia mengingatkan tragedi ambruknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, tepatnya di bukit super busa, Selasa (26/2/2019).

Tragedi tersebut ikut menghilangkan puluhan nyawa para penambang yang terjebak didalam reruntuhan material batu. Peristiwa tersebut membuat semua instansi ikut terlibat melakukan evakuasi mayat para penambang yang berada dibalik reruntuhan batu dan tanah di kedalam lobang tambang emas masing-masing penambang.

“Demi menjaga agar peristiwa dan tragedi memilukan tidak terjadi lagi,, saya meminta Polres Kotamobagu sesegera melakukan penindakan hukum dilokasi desa Bakan yang saat ni berada ada di lahan milik hakim,.”.pinta Firdaus Mokodompit.

“Selain jangan terjadi tragedi PETI Bakan jilid II, ini menjadi tantangan Polres Kotamobagu, agar tidak berkesan membiarkan adanya aktivitas pertambangan Emas Tanpa Izin di wilayah hukum Polres Kotamobagu,” tambahnya.

Terkait permintaan Ketua DPD LAKI Sulawesi Utara, Selasa, 24 Juni 2025 Kasat reskrim polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik saat dihubungi menyampaikan dengan tegas akan menindak tegas aktivitas PETI di desa bakan

“Saya akan melakukan penindakan sesuai hukum, apa lagi daerah tersebut masuk dalam kawasa IUP PT JRBM,” tegas AKP Agus Sumandik.

 

Check Also

DPD LAKI Pertanyakan Polres Boltim.! PETI Di Desa Molobog Kebal Hukum

PortalBMR  BOLTIM – Meski telah dilaporkan resmi ke Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) adanya …