Dugaan Penganiaya.! Kasat: Laporan Sul Manggo Berproses Tinggal Penetapan Tersangka

PortalBMR HUKRIM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia LAKI Provinsi Sulawesi Utara Sulut Firdaus Mokodompit meminta pihak kepolisian Polres Kotamobagu, agar dapat memproses hukum Oknum yang diduga melakukan tindak pidana.

Hal tersebut berdasarkan surat laporan polisi. LP/B/261/V/2025/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULAWESI UTARA.

Firdaus Mokodompit mengatakan korban sudah melakukan pengaduan dan pelaporan resmi di polres kotamobagu. Korban berharap adanya laporan ia mendapat keadilan agar kasus tersebut segera diproses secara hukum.

“saya berharap laporan ini segera diproses dan mendapat titik terang sesuai dengan prosedur hukum. Secara psikologis Korban tentu tidak tenang dan sedang menahan sakit. Tentunya kita tidak inginkan hal hal yang lain. Sehingga, adanya laporan resmi segera di proses hukum,” Pinta Firdaus Mokodompit.

Sabtu, 28 Juni 2025 Kasat  reskrim AKP Agus Sumandik kepada media menyampaikan korban Sudah diminta keterangan BAP.

“Pelaporannya itu jalan, setiap aduan masyarakat pastinya kami layani. Terkait laporan yang dimaksud, Kami sudah melakukan pemeriksaan, baik pelapor dan terlapor, masih ada beberapa serta saksi lagi, selanjutnya penetapan tersangka,” ucap Kasat reskrim AKP Agus Sumandik.

Terkait sorotan DPD LAKI, Kasat reskrim AKP Agus Sumandik justru mengapresiasi. Adanya DPD LAKI sebagai sosial kontrol akan menjadi spirit dan penyemangat bagi pihaknya.

“Terimakasih buat ketua DPD LAKI Sulut atas suportnya buat kami. Pengawas ini menjadi semangat buat kami untuk terus melakukan pelayanan yang terbaik kepada setiap masyarakat. Namun perlu diketahui, Kasus tersebut bukan lambat, kami terus bekerja untuk menindaklanjuti laporan korban untuk mendapatkan kepastian. Saya pastikan, semua tetap berproses sesuai hukum yang berlaku,” Tambahnya.

Diketahui, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/261/V2025 SPST POLRES KOTAMOBAGU POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 25 Mei 2025 pukul 1130 WITA, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari, tanggal ditanda tanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan, dengan ini diterangkan bahwa nama SUL Manugo Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan Ul Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagai dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, yang terjadi di JL. DES KOPANDAKAN IL RT, RW, TITIK KOORDINAT KOPANDAKAN II KOTAMOBAGU SELATAN KOTA KOTAMOBAGU, SULAWESI UTARA 25-05-2025 dengan Terlapor atas nama CANDRA DIKSI MONDO, Ca,

 

Uraian Kejadian Pada Hari Kamis 22 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, diduga telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Pelaku Lk CANDRA DIKSI MONDO Cs terhadap Pelapor Lk SUL MANGGO Di mana Pelaku dan orang tuanya memikul Pelapor dengan menggunakan tangan terkepal lebih dari satu kali dan mengena dibagian thi hung hingga memar dan kepala serta leher bagian belakang Akibatnya Pelapor merasa kesakitan

Check Also

DPD LAKI Pertanyakan Polres Boltim.! PETI Di Desa Molobog Kebal Hukum

PortalBMR  BOLTIM – Meski telah dilaporkan resmi ke Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) adanya …