DPD LAKI Sulut Segera Melaporkan Aktivitas PETI Dan Perusakan Kebun Warga Di Desa Molobog

PortalBMR BOLTIM –  Kegiatan Pertambangan Emas diduga tanpa Izin terus berlangsung  di Desa Molobog Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Selain merusak lingkungan dan pencemar akibat penggunaan bahan beracun dalam pengolahan. Aktivitas tersebut juga telah merusak perkebunan warga.

Seperti yang dialami keluarga Sidik Paputungan (almarhum). Kebun yang ditinggalkan almarhum untuk istri dan anak-anaknya sebagai lahan untuk mencukupi kebutuhan keluarga, kini dirusak oleh oknum yang melakukan Pertambangan emas yang diduga tanpa izin.

“Dorang ada melakukan pertambangan di samping kebun kami, kebun kami dirusak, pohon-pohon di porak porandakan dan di ambil untuk kebutuhan mereka. Selain itu, mereka membuat jalan di kebun kami, bukan cuma itu, kebun kami juga di jadikan tempat parkir alat berat excavator dan mobil serta menjadi tempat buangan material.,” ucap Yuniati Paputungan anak dari almarhum Sidik Paputungan.

Lanjutnya, kebun kami sudah dirusak dan kami sangat keberatan. Batas lahan kami sudah dihilangkan dengan batas pemilik kebun yang bersebelahan.

Pengawasan kegiatan pertambangan emas Melky Rantung pernah ketemu kami, namun hingga kini tidak lagi datang untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Torang pe batas kebun sudah rata dengan tanah, mereka juga tidak ada niat baik. Bapak Melky Rantung katanya penanggung jawab pertambangan emas dilokasi tersebut sudah tidak datang lagi. Bak rendaman pengolahan emas mereka tepat berbatasan dengan kebun kami.. perusakan kebun dan penyerobotan lahan akan kami laporkan ke penegak hukum. Kami sudah melakukan penandatanganan kesepakatan kuasa untuk melaporkan hal ini melalui Ketua DPD LAKI Sulut,” ucap Yuniati Paputungan.

Ketua DPD LAKI Sulut Firdaus Mokodompit kepada media PortalBMR.com mengatakan, pendampingan untuk melaporkan perusakan dan penyerobotan lahan perkebunan milik keluarga Paputungan sudah dilakukan.

“Alhamdulillah, selesai sholat Jumat saya dan keluarga korban yang Kebun mereka dirusak sudah melakukan kesepakatan pendampingan untuk melaporkan persoalan ini ke Polda Sulut. Pendampingan ini juga melibatkan aktivitas pemerhati lingkungan. Selain merusak dan menyerobot lahan perkebunan warga, Oknum-oknum perusakan kebun warga diduga juga melakukan aktivitas pertambangan Emas tanpa izin. ini kita akan laporkan bersamaan,” Ucap Firdaus Mokodompit.

Lanjutnya, Jika aktivitas pertambangan Emas mereka lakukan Tanpa Izin, sanksi pidana undang undang Minerba sangat jelas.

“Sanksi pidana untuk penambangan tanpa izin dapat mencapai penjara 5 tahun dan denda 100 miliar Rupiah. Selanjutnya Sanksi untuk penyerobotan dan perusakan lahan perkebunan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perkebunan. Penyerobotan tanah diatur dalam Pasal 385 KUHP, yang mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Perusakan lahan perkebunan dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP untuk perusakan barang milik orang lain dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda,” Tegas Firdaus Mokodompit.

“Dalam waktu dekat kita akan melakukan upaya langkah hukum. Oknum oknum perusak kebun warga, juga melakukan pertambangan emas diduga tanpa izin harus diproses hukum,” tambahnya.

Check Also

DPD LAKI Pertanyakan Polres Boltim.! PETI Di Desa Molobog Kebal Hukum

PortalBMR  BOLTIM – Meski telah dilaporkan resmi ke Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) adanya …