PortBMR BOLTIM – Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Bolim) menjadi wilayah pertambangan emas tanpa izin (PETI). Hal ini terungkap pasca ada informasi kejadian meninggalnya 5 orang pekerja di pertambangan emas tanpa izin di Desa Buyat.
Dari Informasi 5 korban meninggal dunia, termasuk 2 orang korban meninggal dunia asal warga Desa Tabang Kotamobagu.
Kejadian tersebut diduga ditutupi untuk melindungi oknum pelaku PETI MW terjerat dengan Undang undang Minerba.
Senin, 26 mei 2025 Kasat reskrim polres Boltim Iptu Liefan Kolinug SE saat dihubungi media mengatakan masih menunggu info di lapangan. “Masih menunggu info anggota dilapangan,” ucap Kasat reskrim polres Boltim Iptu Liefan Kolinug SE melalui pesan WhatsApp kepada media.
Saat yang sama, pemerhati lingkungan Yudi Batalipu kepada media mengatakan, Oknum pelaku pertambangan ilegal yang mengakibatkan kematian dapat dipidana. Saya mendorong polres Boltim segera memproses hukum oknum MW, karena diduga sebagai penanggung jawab, karena korban yang meninggal adalah pekerjanya. Oknum MW bisa disangkakan dua pasal.
“Proses hukum oknum MW, karena jelas telah melakukan aktivitas PETI dan mengakibatkan kematian. Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU ini menetapkan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin. Selain itu, kelalaian yang menyebabkan kematian juga diatur dalam Pasal 359 KUHP,’ ucap Yudi Batalipu.
Lanjutnya, peristiwa yang di lokasi PETI yang mengakibatkan 5 orang meninggal dunia, mestinya sudah dalam penanganan hukum wilayah polres Boltim. Tapi anehnya, polres Boltim masih dalam tahap menuggu info.
“Mestinya kejadian yang mengakibatkan 5 orang meninggal dunia sejak pekan kemarin Polres Boltim sudah mengetahuinya. jika sampai hari ini masih dalam proses mencari informasi, kinerja Polres Boltim patut dipertanyakan,” singgung Yudi Batalipu.