PortalBMR KOTAMOBAGU – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) resmi melaporkan pemilik toko atau owner jayateks yang terletak di salah satu pusat perbelanjaan kotamobagu.
Laporan ini terkait dugaan tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Predatory pricing, atau penetapan harga predator, adalah salah satu praktik yang dilarang dalam undang-undang.
Kabid Lidbang GMPK Sulut Resmol Maikel mengatakan laporan besok resmi akan dilayangkan ke polres Kotamobagu. kami melihat owner jayateks melakukan “monopoli” pasar yang jelas dilarang oleh undang undang.
“Untuk menarik konsumen, diduga owner jayateks melakukan modus promosi promo besar-besaran hingga semua Publik tau. Promo murah ini jelas membunuh pelaku usaha lainnya, karena sistem penjualan barang sudah dibawah harga. Ini sudah “monopoli” pasar dan akan membunuh pengusaha lainnya,” jelasnya.
Lanjutnya, promo besar-besaran ini telah mengundang masyarakat dari berbagai BMR, bahkan warga dari kota Bitung dan kota lainnya.. Kamis, 1 Mei 2025 terjadi penumpukan konsumen/masyarakat di depan toko jayateks, mereka rela datang dari jauh dan butuh kesiapan biaya untuk mendapatkan barang yang dijanjikan.
“Konsumen Sangat kecewa dan merasa di “tipu” oleh owner jayateks, mereka itu hadir dengan harga promo murah “monopoli’ yang dijanjikan. Tapi, setelah toko di buka, pelayanan tidak ada harga promo, malah penjualan harga normal, ini yang membuat konsumen merasa di “tipu”,. Disisi lain, jika promo dilakukan, jelas melanggar UU no 5 tahun 1999, besok laporannya akan diserahkan,” ucap Resmol Maikel.
Diketahui, dalam menjalankan bisnis usaha telah diatur dalam perundang-undangan. Yakni: UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Predatory pricing, atau penetapan harga predator, adalah salah satu praktik yang dilarang dalam undang-undang ini karena dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan memiliki ancaman pidana bagi pelaku yang melanggar ketentuan dalam undang-undang ini.
1. *Pidana penjara*: Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.
2. *Denda*: Pelaku juga dapat diancam dengan denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal-pasal yang mengatur ancaman pidana dalam UU No. 5 Tahun 1999 antara lain:
1. Pasal 47 (monopoli)
2. Pasal 48 (penyalahgunaan posisi dominan)
3. Pasal 50 (persekongkolan).
Anehnya lagi, puluhan ribu warga yang menanti toko jayateks dibuka, setelah toko di buka, justru penjualan dengan harga normal, ini sudah pembohongan terhadap konsumen, bisa dikenakan pidana undang undang perlindungan konsumen.