Terancam Sanksi Berat, Diduga Oknum Anggota Polisi Setubuhi Anak Dibawa Umur Hingga Melahirkan

Resmol: “Saya meminta Kapolda Sulut dapat seriusi terkait dugaan perbuatan oknum anggota polisi ini”

PortalBMR KOTAMOBAGU – Oknum Anggota polisi SEM alias edo terancam sanksi berat Atas dugaan persetubuhan anak dibawah umur. Hal ini terungkap dari ibu korban yang beralamat di kelurahan yang ada di kota Kotamobagu.

“Kami sudah laporkan perbuatan Edo di polres dan dinas PPA. Terpaksa harus dilaporkan, karena edo tidak ada itikat baik dan bertanggung jawab. Anak saya masih sekolah dan kini telah melahirkan bayi dari hasil perbuatannya dan Edo tidak mau tanggung jawab,” ucap ibu Korban,’ Kamis, 24 April 2025.

Dikisahkan dengan air mata menetes, ia sebagai ibu Sudah cukup kesabarannya. Edo hanya janji-janji semata untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Edo hanya berjanji terus untuk mengawini anak saya TR, tapi itu hanya janji. Hingga anak saya melahirkan belum ada berkas Edo lakukan dalam pengajuan sebagai anggota polisi untuk menikah di salah satu polres BMR yang ia bertugas.

“Sejak pertengahan tahun 2024 Saya telfon bahkan menyampaikan langsung bagaimana pengurusan berkas untuk perkawinan di polres, ia (Edo) mengatakan sudah ibu, Namun faktanya, hingga kini tidak ada pemberkasan yang Edo ajukan. Saya sudah cek ke bagian SDM polres setempat, dan ternyata tidak ada yang Edo ajukan. Kini anak saya TR telah melahirkan anak bayi perempuan dari Edo umur 2 bulan,” ucap orang tua korban.

Anehnya, kejadian ini terkesan dilindungi, hingga kini edo sebagai anggota polisi bebas berkeliaran, seakan tak ada masalah dengan perbuatannya.

“jangankan kawin, Sampai anak saya TR melahirkan, tidak ada kepedulian, baik kebutuhan persalinan atau biaya. Saya berharap Kapolda Sulut bisa memperhatikan kami sebagai masyarakat yang  menanggung malu dan tercoreng akibat Edo yang bertugas di institusi kepolisian. Kami butuh keadilan,” ungkap ibu korban dengan meratap sedih kearah buah hatinya dan bayi yang baru berusia 2 bulan dengan meneteskan air mata di pipinya..

Ormas GMPK provinsi Sulawesi Utara Resmol Maikel Mengecam perbuatan oknum anggota polisi dan meminta kepolisian segera memproses hukum.

Dijelaskan, jika terbukti, ancaman menghamili anak di bawah umur merupakan tindakan yang sangat serius, terdapat undang-undang yang melindungi anak-anak dari pelecehan seksual dan eksploitasi.

Ancaman menghamili anak di bawah umur dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait pelecehan seksual, pencabulan, atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

1. Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

2. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

“Jika persoalan ini terkesan dilindungi, saya meminta Kapolda Sulut untuk seriusi soal dugaan perbuatan oknum anggota polisi ini, Saya akan cek perkembangan penanganan kasus tersebut. Jika memang Edo masih bebas berkeliaran, dalam waktu dekat saya akan menyurat secara resmi ke komisi perlindungan anak. Tak ada yang kebal hukum, siapa saja yang melanggar hukum harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Resmol Maikel.

Hingga berita ini di publish, awak media terus berupaya menghubungi Edo oknum anggota polisi yang diduga melakukan persetubuhan anak dibawah umur dan terlapor di polres setempat.

Check Also

Ko Alvin “SAKTI” ,! Bupati Dan Polres Bolsel Takut Menindak Aktivitas PETI Di Tolondadu

Firdaus:  “Jika oknum warga China ini tidak diketahui oleh imigrasi dan bekerja di tempat ilegal, …