PortalBMR BOLMONG – Perkebunan Oboi tepatnya di desa Ponompiaan Kecamatan Dumoga Induk, Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara berupa menjadi pertambangan emas.
Lokasi yang menjadi harapan warga untuk pertanian saat ini menjadi ancaman bagi para warga yang memiliki areal perkebunan di wilayah tersebut.
Pertambangan emas diduga tak mengantongi izin resmi kini terus melakukan aktivitasnya, meski jelas jelas aktivitas tersebut belum mendapatkan persetujuan dari dinas lingkungan hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Diduga Pertambangan emas Tanpa izin (PETI) ini bukan lagi rahasia, tetapi sudah menjadi perbincangan dikalangan publik. Aktivitas tersebut mendapat sorotan dari berbagi ormas dan LSM.
Mengantisipasi kerusakan lingkungan dan tanaman pertanian serta lahan perkebunan warga, Aktivitas pertambangan di perkebunan oboi ini gencar disuarakan oleh media. Tapi Anehnya, Pertambangan emas yang di duga didanai oknum Warga Negara Asing (WNA) asal negara china tak bisa disentuh oleh hukum, polres Bolmong terkesan takut.

Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Utara Firdaus Mokodompit akan bicara, terkait kurangnya respon cepat dari polres Bolmong dalam penegakan hukum. Menurutnya, jika kepolisian takut menindak oknum pelanggar hukum, apa jadinya daerah dan negara ini.
“Apakah daerah kita tak ada Polda Sulut atau polres setempat,,? sangat aneh, perkebunan oboi yang diduga berubah menjadi aktivitas PETI telah ramai diberitakan, dalam sepekan ini kenapa belum ada penindakan hukum di wilayah tersebut. Jangan-jangan oknum WNA mampu membungkam instrumen Negara yang menjadi panglima di negeri ini, sehingga takut melakukan tindakan hukum,’ ketus firdaus Mokodompit. “Jika hal itu terjadi lanjut Firdaus Mokodompit, mau jadi apa daerah kita,” tambahnya.
Pria yang dikenal vokal ini meminta mabes polri, untuk segera melakukan penindakan hukum kepada Oknum-oknum yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI di perkebunan oboi.
“Jika Polda Sulut dan polres Bolmong tidak bisa melakukan tindakan hukum atau takut kepada oknum warga asing yang diduga melaksanakan aktivitas pertambangan emas tanpa izin, saya meminta mabes polri segera melakukan penindakan hukum,” tegas Firdaus Mokodompit. Dalam waktu dekat, saya akan melaporkan dengan menyurat secara resmi aktivitas PETI ddi perkebunan oboi, sambungnya.
Diketahui, dalam sepekan, Pertambangan emas di perkebunan oboi yang diduga belum mengantongi izin resmi dan melibatkan oknum warga negara asing telah ramai diberitakan dan ramai di media sosial Facebook. Namun hingga kini, wilayah hukum setempat belum melakukan penindakan hukum.
Adapun Sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin sesuai Pasal 158 Undang-Undang (UU) Minerba adalah:
Pidana penjara paling lama 5 tahun
Denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)
Selain pidana penjara dan denda, pelaku pertambangan ilegal juga dapat dikenakan sanksi tambahan, yaitu:
Perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana
Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana
Pertambangan tanpa izin atau illegal mining adalah kegiatan pertambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang.
Pelaku pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan UU Minerba. (SM).