PortalBMR BOLMONG – Dugaan keterlibatan oknum Warga Negara Asing (WNA) asal China pada Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di perkebunan Oboi nampak jelas.
Menindaklanjuti adanya warga orang asing terlibat di lokasi PETI, imigrasi kotamobagu melakukan kunjungan kelokasi di perkebunan Oboi tepatnya di desa Ponompiaan Kecamatan Dumoga Induk, Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara.
Minggu, 9 Maret 2025 melalui tim redaksi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Harapan Nasution saat dikonfirmasi mengaku bahwa, pihak mereka telah turun ke lapangan guna mengecek adanya oknum WNA yang diduga terlibat pada PETI tersebut.
“Pelaksanaan pengawasan dan pengamatan tetap jalan, saat petugas turun kesana (Perkebunan Oboi) ditemukan 2 orang WNA,” kata Nasution.
Dijelaskan, 2 WNA tersebut mengunakan dua Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kitas berbeda. “Yang satunya menggunakan Kitas Investor dan satunya lagi menggunakan izin tinggal kunjungan dalam rangka bisnis,” sebut Nasution.
Ditanya soal dugaan keterlibatan pada aktifitas PETI di perkebunan Oboi, Nasution mengaku belum mengetahui soal hal tersebut.
“Selama pengamatan, belum ditemui ada aktifitas pelaksanaan penambangan. Mereka yang ada sedang membuka jalur jalan dan mes,” tutur dia.
Meski demikian lanjut Nasution, pihak mereka akan terus melakukan pemantauan kepada 2 oknum WNA asal China itu.
“Dalam pengawasan, Kitas investor bisa melaksanakan kegiatan sesuai peruntukannya. Sedangkan visa kunjungan bisnis bisa untuk pembicaraan bisnis dan kunjungan rapat. Intinya kami terus mengawasi keberadaan WNA, yang di mana mereka sedang membuka jalan dengan petugas WNI. Pun perihal dugaan keterlibatan di PETI kami belum menemukan mereka bekerja di PETI, namun tetap dalam pantauan.” Pungkasnya.
Saat yang sama, Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi Sulut Resmol Maikel angkat bicara terkait pengawasan WNA oleh personil imigrasi Kotamobagu di lokasi perkebunan oboi. Tentunya langka tersebut harus di apresiasi, namun disisi lain imigrasi harus tegas dan bisa kembangkan sesuai ijin 2 WNA di lokasi tersebut.
“Sangat jelas, yang satu WNA menggunakan Kitas investor bisa melaksanakan kegiatan sesuai peruntukannya. Terkait dengan visa investor, mestinya imigrasi lebih spesifik, apakah kegiatan di perkebunan oboi legal atau ilegal, sehingga, peruntukan paspor itu jelas peruntukannya, bukan hanya sekedar kunjungan saja di lokasi tersebut, dengan alasan akan terus melakukan pengawasan,” jelasnya.
Sementara yang satuannya visa kunjungan bisnis bisa untuk pembicaraan bisnis dan kunjungan rapat. “Ini juga bisa dikembangkan, ini bisnis kegiatannya legal atau ilegal, sehingga imigrasi kelokasi perkebunan oboi bukan hanya jalan jalan saja. Kalau kinerjanya hanya akan terus melakukan pengawasan, sampai kapan. Mestinya langsung detail saat berkunjung dan bertanya, apakah kegiatan tersebut berizin atau tidak, sehingga penggunaan visa oleh dua oknum warga asing bisa di pastikan. Dan jika salah peruntukannya bisa dikenakan sanksi,” tegas Resmol Maikel.
“Jangan sampai ada dugaan, keberadaan orang asing di lokasi yang diduga PETI ini sengaja dibiarkan oleh imigrasi dengan alasan, akan terus melakukan pengecekkan,’ tambahnya.