Yakin Paputungan: Oknum Penembak Polisi Terancam Hukuman Berat

PortalBMR BOLMONG – Polres Bolaang Mongondow berhasil mengungkap dan menangkap dua oknum diduga pelaku penembakan kepada anggota polisi Moh Daffa Pratama Abdjul.

Dikatahui, peristiwa penembakan anggota polisi terjadi saat konflik antara warga kedua desa. Yakni,  warga Desa Modomang dan warga Desa Dumoga kabupaten bolmong Jumat, 30 Januari 2025.  Sejak awal konflik, Kapolsek dumoga Timur AKP I Ketut Wiyasa dan personil telah hadir ditengah kedua warga desa untuk mencegah, agar kedua warga desa tidak terjadi konflik yang akan menimbulkan korban.

Pada Pukul 23::15 wita saat situasi konflik mulai memanas antara kedua warga desa, kapolsek dan personol terus melakukan upaya pencegahan di tengah -tengah kedua warga desa yang memegang berbagai jenis senjata tajam, denhan maksud agar tidak terjadi konflik. Namun pada situasi tersebut,  justru anggota polisi Moh Daffa Pratama Abdjul menjadi korban penembakan oleh warga dengan senjata Angin Kaliber 8mm dan mengenai dada sebelah kiri, hingga korban saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Pobundayan kotamobagu dan rencananya akan di rujuk ke rumah sakit Bhayangkara Menado.

Atas peristiwa tersebut, kapolres Bolmong AKBP Lido Ratri Antoro S.H.S.I.K.M.M.  memastikan oknum penembakan terhadap anggota polisi yang sedang menjalankan tugas negara akan terungkap dan ditangkap.

Jumat, 31 Januari 2025, sekitar jam 07.30 wita Bertempat Di Desa Dumoga  Kecamatan Dumoga, Tim Resmob yang di Pimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Marni Stevanus Mentu Telah mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri dengan mengunakan Senjata Angin Kaliber 8mm. Terduga pelaku 1. Frenli Feri Pontoh, 37 tahun, laki², tani, kristen, Desa Dumoga IV, Kec. Dumoga Timur, Kabupaten Bolmong.

2. Richo Nofdi Simbala, 29 tahun,laki², tani, kristen, Desa Dumoga III, Kecamatan. Dumoga Timur, Kabupaten Bolmong. Penindakan tersebut berdasarkan LP/B/12/I/2025 SPKT.SATRESKRIM/POLRES BOLMONG/POLDA SULUT, TGL 31 JANUARI 2025.

Keberhasilan jajaran aparat kepolisian polres bolmong dalam penangkapan terduga pelaku penembakan terhadap polisi yang menjalankan tugas negara untuk mencegah terjadinya benturan fisik antar dua kelompok masyarakat yang bertikai mendapat apresiasi dari Pegiat Anti Korupsi Yakin Paputungan.

“apa-pun alasannya, tindakan oknum masyarakat sipil yang menggunakan senjata rakitan untuk menembak polisi harus di proses sesuai undang undang yang berlaku dan mendapat ganjaran hukuman berat,” ucap Yakin Paputungan.

Yakin juga mengingatkan, pihak pemda bolmong dan polres Bolmong tidak boleh lengah, karena wilayah dataran dumoga sejak dahulu rentan dengan konflik sosial dan tarkam. Pemerintah juga harus melakukan sosialisasi kesadaran hukum dan edukasi tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat ( kambtibmas).

“Edukasi terkait keberadaan dan kehadiran polisi dalam mencegah terjadinya konflik dimasyarakat sangat penting, sehingga tidak boleh ada yang berfikir dan bertindak seolah olah kehadiran polisi dalam tugas-tugas penting menjaga kambtimas dianggap musuh oknum oknum yang mengatasnamakan masyarakat,” jelasnya.

 

Check Also

Hakim PN Koramobagu Kabulkan Gugatan praperadilan AB Dibebaskan Dari Rutan

PortalBMR BOLMONG – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu Sulharman, SH, menerima permohonan Praperadilan AB …