PT Marga di Duga Merusak Pantai Onggonoi dan Sungai Kombot, DLH Bolsel; PT Marga Pandang Enteng

Edwin; “LPK-RI Meminta Kementerian PU-PR Hentikan PT Marga Dwitaguna yang Melaksanakan Pekerjaan

PortalBMR, BOLSEL – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terus memberikan perhatian kepada pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dengan mengucurkan anggaran sebesar 53 Miliar lebih yang bersumber dari APBN.

Anggaran tersebut di peruntukkan untuk pekerjaan Longsoran Onggunoi – Pinolosian di kabupaten Bolsel. PT Marga Dwitaguna di percayakan sebagai penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan Longsoran Onggunoi – Pinolosian dengan anggaran APBN sebesar 53 Miliar lebih.

Namun PT Marga Dwitaguna dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut di duga menggunakan material batu dan pasir ilegal. Hasil data yang di rangkum awak media bersama LPK-RI serta berbagai sumber, material batu dan pasir yang di gunakan dalam pekerjaan itu di duga berasal dari tempat ilegal.

Mestinya, pengadaan material harus berasal dari tempat galian c yang memiliki izin galian dan memiliki izin timbunan material untuk di drop ke perusahaan. Namun kenyataan berbeda, Selain pengadaan material batu berasal dari tempat ilegal. PT Marga di duga juga melakukan perusakan lingkungan.

Cara PT Marga untuk meraih untung besar pun terungkap, dimana PT Marga membuat galian C sendiri di matandoi dan onggonoi kabupaten Bolsel dengan tidak mengantongi izin, dan material berupa pasir dari pantai Matandoi dan onggonoi di duga digunakan dalam pekerjaan yang bersumber anggaran dari APBN. Data yang di rangkum, galian c yang ada di Matandoi dan Onggonoi tak mengantongi izin galian c, alias ilegal.

Selain itu, PT Marga juga melakukan aktivitas galian C di sungai desa Kombot, kecamatan Pinolosian, kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Dengan menggunakan alat berat excavator. Dari sumber, kurang lebih enam bulan PT Marga dengan bebas melakukan pengerukan di sungai kombot, dan material jenis batu di angkut menggunakan kendaran dump truk ke PT Marga Nunuk. Alhasil, nampak sungai kombot rusak parah.

Akibat pengerukan material pasir yang di lakukan oleh PT MARGA Tanpa mengantongi izin galon C, bibir pantai Matandoi dan Onggonoi dan lingkungan rusak parah. Hasil pengerukan yang menggunakan alat excavator, Material pasir dari pantai Matandoi dan onggonoi itu di angkut dan di bawah ke lokasi pekerjaan.

Selain menambang material batu dan pasir tanpa izin, PT marga juga di duga menerima pengadaan pasir dari kendaran-kendaran kecil yang di duga asal material tersebut dari tempat ilegal.

Kepala Dinas lingkungan hidup kabupaten Bolsel Sugeng Purwono, menyampaikan telah melayangkan Surat peringatan kepada yang bersangkutan (perusahaan) untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan di Matandoi dan onggonoi, namun hal tersebut tetap di abaikan. “kami telah menyurat, tapi memang ini ada sifat pandang enteng” ujar Sugeng.

Ketua Lembaga LPK-RI meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XV Manado Satuan Kerja Pelaksanaan Wilayah II Provinsi Sulawesi Utara untuk segera menghentikan pekerjaan yang menggunakan anggaran APBN sebesar 53 Miliar lebih oleh penyedia jasa PT Marga Dwitaguna.

“Saya meminta kementerian untuk segera menghentikan PT Marga Dwitaguna dalam pelaksanaan pekerjaan Longsoran Onggunoi – Pinolosian dengan anggaran APBN sebesar 53 Miliar lebih. Hal tersebut untuk meminimalisir kerugian negara” jelas Edwin Hatam.

Pasalnya, penyedia jasa PT Marga Dwitaguna yang kini sedang melakukan pekerjaan Longsoran Onggunoi – Pinolosian dengan anggaran APBN sebesar 53 Miliar di duga telah banyak mengabaikan, serta melakukan praktek pengadaan material batu dan pasir dari tempat ilegal. Semestinya itu tak harus di lakukan, karena jelas konsekwensinya.

Dijelaskan, setiap usaha galian C, harus memiliki izin usaha sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba, serta PP nomor 23 tahun 2010 tentang, pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba, UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

“berdasarkan UU nomor 4 Tahun 2009 dalam Pasal 161 itu sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yg menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar”, jelasnya.

Pun – apabila ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya juga bisa dipidana. Serta pekerjaan bisa terancam.

“Ancamannya tegas berdasarkan aturannya bagi yang menampung membeli, pengangkutan, menjual Diancam 10 tahun dan denda Rp 10 miliar”, tegasnya. “Dan untuk kegiatan yang di laksanakan oleh PT Marga Dwitaguna telah saya laporkan” tambahnya.

Dihubungi PT Marga Pak Kris melalui pesan di WhatsApp tersampaikan namun hanya di baca, tap pak krisi enggan membalas pesan yang di sampaikan. Namun awak media akan terus berupaya menghubungi PT Marga terkait dugaan aktivitas yang tak mengantongi izin galian c.

Check Also

OKNUM PETI KO AWANG CS KEBAL HUKUM, GARANTA: KOORDINASI KE POLDA SUDAH AMAN

PortalBMR, MITRA – Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kabupaten Minahasa Tenggara (MITRA) Kecamatan Ratatotok, …