Terkait PPKM, Berikut Surat Edaran Walikota Tatong Bara

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu. Wali Kota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara Resmi keluarkan Surat Edaran (SE) Bernomor 128/W-KK/VII/2021. Surat edaran ini mulai dikeluarkan tertanggal 6 Juli 2021.

SE walikota Tatong Bara tersebut mempertegas dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Termasuk jam operasional supermarket dan pasar tradisional dibatasi selama PPKM.

Berikut Surat Edaran Walikota Kotamobagu Ir, Hj. Tatong Bara

 

 

 

 

Check Also

Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan: Stabilitas Keamanan Kunci Kemajuan Daerah

PortalBMR BOLTIM – Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dikenal memiliki Sumber …