PortalBMR, BOLMONG – Ditengah Pandemi Covid-19 bayak perubahan sistem kerja, termasuk Penerapan sistem kerja PNS dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja dari kantor Work From Office (WFO).
Kebijakan itu berdasarkan surat edaran yang ditandatangani langsung Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow nomor 232 Tahun 2021. Tentang penetapan sistem kerja ASN dengan penerapan bekerja dari rumah (Work From Home) dan Bekerja dari kantor (Work From Office).
Meski bekerja dengan sistem WFH – WFO, hasil revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian TPP PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tetap dibayarkan, Keputusan Perbup ini juga berlandaskan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 26 tahun 2021.
Menurut Sekda Bolmong Tahlis Gallang, dengan adanya hasil revisi ini, maka TPP tetap akan dibayarkan 100 persen. “Hanya saja indikator pembayaran TPP adalah berdasarkan laporan kinerja setiap ASN. Dimana setiap ASN wajib melaporkan kinerja teknis masing-masing SKPD ke BKPP, ” tegas Tahlis.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya