Pemkot Kotamobagu Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan Tahun 2020

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kotamobagu pada Ramadhan 1441 Hijriah tahun 2020.

Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor: 003/Setda-KK/452/IV/2020 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan tahun 2020, tertanggal 20 April 2020,

Surat yang ditandatangani Sekda Kotamobagu, Sande Dodo, itu menyampaiakan Pemkot Kotamobagu melaksanakan 5 (lima) hari kerja dengan jumlah jam kerja 32,50 jam perminggu selama Ramadhan atau bulan puasa.

“Rincianya: Senin sampai dengan Kamis: masuk kerja 07.30-15.30 Wita, Istirahat (12.00-12.30 Wita. Sedangkan untuk Jumat: masuk kerja pukul 08.00-10.30 Wita. Istirahat tidak ada,” jelas isi edaran tersebut.

Berikut isi Surat Edaran:

Check Also

Menitip Harapan Wali Kota Wenny Gaib Dapat Hilangkan Budaya Lama Lindungi Hak ASN

PortalBMR KOTAMOBAGU  – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam …

Tinggalkan Balasan