Welly Lewan Resmi Lapor Adrian Kobandaha di Polda Sulut

PortalBMR, BOLMONG – Salah satu Warga masyarakat Desa Tungoi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Welly F Lewan (63) thn tak patah arang untuk terus mencari keadilan, terkait lahan perkebunannya.

Dimana lahan pekerbunan miliknya di gunung rumagit Desa Tungoi Kecamatan Lolayan, di duga telah diduduki oleh Adrian Kobandaha tanpa hak, dan menjadikan lahan tersebut sebagai pertambangan emas tanpa ijin (Peti) dengan menggunakan alat berat (Excavator) hingga mengakibatkan pengrusakan lahan.

Senin, (23/12/2019) Welly Lewan resmi melapor di Polda Sulut dengan nomor: STTLP/826.a/XII/2019/SPKT tentang peristiwa tindak pidana dugaan penambangan tanpa ijin, pengrusakan,penyerobotan. Sejak tahun 2017 sampai sekarang di perkebunan gunung rumagit Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong.

Laporan tersebut resmi diketahui Peter H Gosal,SH.MH pangkat Komisaris Polisi NRP 71040704 jabatan Ka siaga II Polda Sulut SPKT.

Check Also

Terancam Hukum..! Gusri Resmi Masuk Rumah Tahan Negara Kotamobagu

PortalBMR KOTAMOBAGU – Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/649/XI/2025/SPKT/RES-KTGU/SULU Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama seorang …

Tinggalkan Balasan