Tedy: Perwa Berpotensi Kuat Untuk Kewenangan Desa

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Asisten bidang Pemerintahan Kotamobagu, Drs.Tedy Makalalag. Sabtu, (02/11/2019) menutup kegiatan Bimbingan tekhnis (Bimtek) tentang percepatan penataan kewenangan desa serta asistensi penyelesaian Perkada dan Perkades tentang kewenangan desa.

Sebelumnya Teddy menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang terdiri dari para kepala desa, Ketua dan anggota BPD serta Perangkat desa yang mampu menjaga kebersamaan dalam kaitan dengan  pelaksanaan kegiatan, sehingga diharapkan segala materi yang telah disampaikan oleh narasumber bisa bermanfaat.

“Dengan selesai digelarnya kegiatan ini, kami berharap materi yang diperoleh selama bimtek  mampu diimplementasi dan diaktualisasi kembali kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing,” kata Tedy

Dikatakannya, Perwa tentang pelimpahan beberapa kewenangan desa berdasarkan asal-usul selanjutnya akan dibawa ke provinsi untuk asistensi, sebelum nantinya kembali dan ditandatangani wali kota kotamobagu.

“Dengan adanya Perwa, tentu akan berpotensi kuat untuk  kewenangan desa itu sendiri, sehingga diharapkan bapak ibu sangadi serta BPD dan masyarakat bisa menjabarkan perwa itu, terutama menyangkut hak dan asal usul desa yang belum ditetapkan melalui perdes. Meski demikian, bukan berarti dengan adanya perdes maka para sangadi sudah menjadi raja-raja kecil di wilayahnya, namun segala kebijakan yang diambil dipastikan tidak akan bertentangan dengan peraturan diatasnya,” pungkasnya.

Sementara itu, ketua penyelenggara kegiatan, Ridwan Da’ali, menambahkan bahwa kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para Kades, BPD maupun perangkat desa, tentang pentingnya membuat Perdes kewenangan desa.

“Yang kami tekankan lewat kegiatan ini adalah, bagaimana setiap desa itu harus mempunyai Perdes tentang  kewenangan desa, karena perdes itu penting sebagai bagian dari evaluasi APBdes. Artinya, APBdes tidak bisa dievaluasi kalau Perdes tentang kewenangan desa belum dibuat, karena hal ini sudah diatur dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa,” imbuhnya.

Check Also

KPU Bawaslu LO Paslon Sepakat Tidak Ada Konvoi

Pj. Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta., S.H., M.Si bersama Forkopimda, KPU, Bawaslu dan LO Pasangan …

Tinggalkan Balasan