PortalBMR, KOTAMOBAGU – Mencegah angka perceraian khusus di kota kotamobagu. Pemerintah kotamobagu melalui Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Departemen Agama (Depag) memanfaatkan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).
Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindngan Anak (PP-PA ) Kota Kotamobagu Siti Rafika Bora. Mengacu pada data tahun 2017 dari Pengadilan Agama Kotamobagu, angka perceraian di Bolaang Mongondow Raya (BMR) mencapai 900 orang lebih yang melakukan perceraian, dan rata-rata pasangan yang mengajukan perceraian itu berusia di bawah 35 tahun .
Untuk mencegah tingginya angka perceraian tersebut Pemerintah kota kotamobagu melalui Dinas PP-PA memanfaatkan PUSPAGA yang ada, dengan bertujuan sebagai tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas kehidupan menuju keluarga sejahtera .
“Ini sudah ada surat edaran dari walikota kotamobagu dimana untuk tahun 2018 setiap calom mempelai pria dan wanita sebelum melakukan pencatatn nikah di Kantor Urusan Agama, maka terlebih dahulu ada surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh PUSPAGA, bahwa pasangan tersebut sudah layak untuk dinikahkan. Ini dilakukan untuk menekan anka perceraian di Kota Kotamobagu ” Kata Siti Rafiqa Bora.
PUSPAGA adalah meningkatan kapasitas orangtua/keluarga atau orang yang bertanggungjawab terhadap anak, dalam menjalankan tanggungjawab mengasuh dan melindungi anak agar tercipta kebutuhan akan kasih sayang, kedekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan anak, termasuk perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran serta pencegahan perceraian.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya