Sidang Putusan MMS di Pengadilan Tipikor Menado
Sidang Putusan MMS di Pengadilan Tipikor Menado

Pengadilan Tipikor Menado Vonis MMS 5 Tahun Penjara

PortalBMR, Menado – Usai sudah perjalanan panjang terkait kasus Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Bolmong, tahun 2010 di pengadilan tipikor manado.

Rabu (19/07/2017). Marlina Moha Siahaan (MMS) mantan Bupati Bolmong 2 periode, akhirnya oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado,  menjatuhkan vonis 5 tahun, denda Rp200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Sidang tersebut diketua oleh Majelis Hakim Sugiyanto dengan anggotanya Emma Ellyany dan Halidja Wally, juga menjatuhkan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,250 milliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

Dalam sidang tersebut oleh Majelis Hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa dijatuhkan pidana 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta, juga menjatuhkan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,250 milliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman 2 tahun penjara,” terang Sugiyanto.

Dikatakan Sugianto, uang pengganti tersebut, apabila dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dapat membayar, maka negara berhak menyita aset-aset terdakwa untuk dilelang guna menutupi kerugian negara.

“Apabila terjadi sita aset, namun tak bisa menutupi kerugian negara, maka terdakwa dijatuhkan hukuman tambahan selama 2 tahun kurungan,” jelasnya. 

Diketahui, dalam putusan tersebut tidak langsung diterima terdakwa MMS. Ketika dilakukan rembug dengan tim penasehat hukum, barulah MMS menyatakan pikir-pikir dulu.

“Saya pikir-pikir dulu terhadap putusan ini,” singkat MMS.

Disatu sisi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun ikut menyatakan pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Sekedar diketahui, MMS dijerat terkait korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Bolmong, tahun anggaran 2010, dengan kerugian negara sebesar Rp1, 250 M. (*ra*)

Check Also

ES 16 Tahun Meninggal Dunia Pemilik Lokasi PETI Di Desa Tanoyan Tidak Ditahan

PortalBMR KOTAMOBAGU – Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang …

Tinggalkan Balasan